PONTIANAK INFORMASI- Dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa, (09/12/25) berhasil diamankan.
Penindakan dilakukan oleh Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak bersama Kodaeral XII TNI AL dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.
“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyegelan kedua kontainer untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengintaian terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut, namun hingga kini alamat pengirim belum ditemukan.
“Karena pengirim menggunakan identitas palsu, kami memutuskan melakukan penegahan. Setelah pembukaan kontainer, penyelidikan akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.
Djaka menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
“Makin banyak rokok ilegal beredar, penerimaan negara dari cukai akan berkurang. Meski ada dilema antara penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat, kami berupaya menjaga keseimbangan itu,” ujarnya.
