Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 8 Tuntutan BEM Se-Untan dalam Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar
  • Lokal
  • News

8 Tuntutan BEM Se-Untan dalam Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar

Editor PI 02/07/2021
Tuntutan Peserta Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar

Hari ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura (BEM Untan) bersama beberapa BEM Fakultas yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Untan selenggarakan Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar. Berlangsung di Tugu Digulis Untan, ada 8 tuntutan yang dilayangkan oleh massa Aksi, Jumat (2/7/2021).

Sebelum Aksi berlangsung, postingan BEM Untan terkait ajakan Aksi hari ini di akun Instagramnya sempat mendatangkan pro dan kontra karena agenda Aksinya dilaksanakan saat Kota Pontianak dalam kondisi zona merah COVID-19 dan masa perpanjangan PPKM Mikro.

Hasil penelusuran Tim Pontianak Informasi, rata-rata komentar di akun bem_untan itu disampaikan oleh mahasiswa/i Untan sendiri. Beberapa dari mereka ada yang menyayangkan waktu pelaksanaan Aksi karena tidak tepat dengan kondisi Pontianak sekarang. Di samping itu, ada juga yang mendukung Aksinya.

“Mahasiswa seharusnya bisa menjadi pengarah masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, bukan jadi pelanggar protokol,” ucap Deo Gratias Efrem saat dimintai pendapatnya via DM Instagram.

“Menyalurkan aspirasi itu tidak harus turun lapangan melibatkan banyak massa. Tindakan tersebut tidak bijak karena kondisi Pontianak sekarang lagi red zone,” sampai Tri Yoga Utama via DM Instagram.

Menanggapi komentar di postingan itu, satu diantara peserta Aksi Lilis Suryani menilai tanggapan itu adalah hal yang wajar.

“Sebenarnya untuk kritikan mahasiswa terhadap Aksi hari ini, menurut saya itu wajar-wajar saja. Saya kira mereka mungkin sedang mengkhawatirkan kesehatannya dan orang-orang disekitarnya,” ucapnya.

Menteri Kajian Strategis dan Advokasi BEM FKIP Untan itu menegaskan, mahasiswa sebagai Agent of Change harus proaktif menanggapi tiap kebijakan yang ada dan berjuang dengan caranya masing-masing. Menurutnya, perjuangan itu bisa dilakukan dengan aksi turun ke jalan, lewat media, tulisan, penelitian, dan lain-lain.

Setelah itu, Wakil Ketua BEM Untan Munawar juga menyampaikan tanggapan yang senada dengan Lilis. Koordinator Wilayah Kalimantan BEM Seluruh Indonesia itu berpesan, jangan sampai keterbatasan kondisi sekarang menyurutkan semangat pergerakan dan perjuangan mahasiswa.

“Untuk teman-teman mahasiswa, jangan sampai kita tidak ada gerakan dengan keterbatasan kondisi sekarang, banyak gerakan yang bisa kita bangun. Baik itu gerakan-gerakan di tepi jalan ataupun gerakan melalui media. Jadi, jangan sampai surut semangat pergerakan dan perjuangannya,” pesannya.

Berikut ini adalah daftar tuntutan yang dilayangkan oleh Peserta Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar:

  1. Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652/tahun 2021 atas penonaktifan 75 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
  2. Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
  3. Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap dirjen pajak dsb.
  4. Menjamin tidak adanya ancaman terhadap mahasiswa dan civitas akademik ketika menggunakan hak kebebasan berpendapat, termasuk di dalamnya tidak ada larangan ketika turun aksi
  5. Membuat tata aturan disiplin mahasiswa yang isinya perlindungan terhadap Mimbar Bebas Akademik/ Aksi turun kejalan
  6. Menentang keras segala bentuk tindak represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menyatakan pendapat
  7. Menuntut Kapolri untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga Negara yang ingin mengemukakan pendapat sebagaimana telah dijamin oleh UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya. / 28E Ayat (3) UUD 1945
  8. Menuntut Polri untuk tidak melakukan segala bentuk tindak represifitas oleh aparat terhadap gerakan mahasiswa.

Continue Reading

Previous: Aliansi BEM Se-Untan Gelar Aksi Pembatasan Demokrasi Berskala Besar di Digulis
Next: Menurut Perhimpunan Dokter Indonesia, Berikut Daftar Rekomendasi Vitamin untuk Pemulihan Covid-19

Related Stories

PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2024/2025 dengan Kemenangan Telak atas Inter Milan
  • News

PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2024/2025 dengan Kemenangan Telak atas Inter Milan

Tyo 21/06/2025
Sumber : PIFA/Iyan
  • News

Menteri P2MI Gelar Deklarasi Anti TPPO di Polda Kalbar, Tegaskan Amanah Presiden

Iyn 21/06/2025
Sumber : Polresta Pontianak
  • News

Polresta Pontianak Raih Predikat Pelayanan Prima Kategori A untuk Ketiga Kalinya pada Musrenbang Polri 2025

Iyn 21/06/2025

Berita Terbaru

  • Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi 21/06/2025
  • PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2024/2025 dengan Kemenangan Telak atas Inter Milan 21/06/2025
  • FIFA Buka Suara Terkait Nasib Timnas Indonesia Jika Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026 21/06/2025
  • Iran Gunakan Rudal Balistik Sejjil untuk Pertama Kali Serang Israel, Ketegangan Meningkat 21/06/2025
  • Pemuda Pancasila Kini Dijuluki “Pasukan Rendang”, Karena Selalu Ikut Meramaikan Setiap Hajatan 21/06/2025
  • Garuda Indonesia Ungkap Hasil Investigasi Hilangnya HP Penumpang di Penerbangan GA-716 21/06/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Habib Bahar Bin Smith
  • Nasional

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Editor PI 21/06/2025
PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2024/2025 dengan Kemenangan Telak atas Inter Milan
  • News

PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2024/2025 dengan Kemenangan Telak atas Inter Milan

Tyo 21/06/2025
FIFA Buka Suara Terkait Nasib Timnas Indonesia Jika Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026
  • Sports

FIFA Buka Suara Terkait Nasib Timnas Indonesia Jika Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026

Tyo 21/06/2025
Iran Gunakan Rudal Balistik Sejjil untuk Pertama Kali Serang Israel, Ketegangan Meningkat
  • Internasional

Iran Gunakan Rudal Balistik Sejjil untuk Pertama Kali Serang Israel, Ketegangan Meningkat

Tyo 21/06/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.