Lokal, News  

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, IA Diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota

Pelaku KDRT, IA, Foto: Instagram @polrestapontianakkotaa

Pontianak – Personel Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku Tindak Pidana (Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku berinisial IA (23) ini diamankan pada Selasa (12/10/2021) sekira Pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan rilis Polresta Pontianak Kota, tindak pidana KDRT dilakukan IA pada 2 Oktober 2021 lalu di rumah kediamannya Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota. Setelah penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku, aparat bergerak cepat menjemput pelaku.

“Menindaklanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana KDRT yang terjadi pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 wib Di Jalan Cendrawasih Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Korban bahwa pelaku ada di rumahnya di Jalan Cendrawasih Kec. Pontianak Kota.” Dikutip dari rilis Porlesta Pontianak Kota di Instagramnya @polrestapontianakkotaa.

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, didapatkan bahwa benar pelaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul, menendang bagian wajah kemudian menjambak rambut Korban.

“Sehingga Korban mengakibatkan luka memar di bagian wajah. Akibat peristiwa tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak kota,” tulis Polresta Pontianak Kota.

Kini pelaku telah diamankan ke Polresta Pontianak Kota untuk pengembangan penyidikan lebih lanjutnya.