PONTIANAK INFORMASI – Seorang ayah kandung di Kabupaten Kubu Raya berinisial DD (35) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap usai korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali di kediaman mereka.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, DD telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban. Mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma, pendampingan khusus menjadi prioritas utama.
Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini terus mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, polisi juga menjalin koordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta layanan trauma healing.
“Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan maksimal dan masa depan pendidikannya tidak terganggu,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
