Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Diduga Salahgunakan Senpi Rakitan, Warga Batang Lupar Tewas Usai Cekcok Wilayah Berburu
  • Lokal
  • News

Diduga Salahgunakan Senpi Rakitan, Warga Batang Lupar Tewas Usai Cekcok Wilayah Berburu

Editor PI 05/01/2026
IMG_2414

PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyidikan intensif atas peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Sihar Binardi Siahaan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor EB (64) sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, terlapor bertemu korban AI yang juga tengah berburu.

“Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut,” ujar AKP Sihar, Minggu (2/1/2026).

Teguran itu diduga memicu perselisihan. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban disebut emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam situasi tersebut, senjata api rakitan jenis “patah” milik terlapor terlepas. Senjata itu kemudian diambil korban dan dipukulkan ke batang pohon sawit.

“Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Korban sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Batang Lupar. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian telah mengamankan terlapor EB untuk kepentingan proses hukum, serta menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis “patah” dari lokasi kejadian.

“Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Warga juga diminta tidak terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya.

“Kami mengingatkan keras agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Tags: Kapuas Hulu Kriminal Senjata Api

Continue Reading

Previous: Bukan Sekadar Pesta, Malam Tahun Baru di Kubu Raya Jadi Ajang Solidaritas Rp500 Juta untuk Korban Bencana
Next: Amirullah Tekankan Prioritas Belanja Modal di Tengah Efisiensi Anggaran

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.