Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Diduga Salahgunakan Senpi Rakitan, Warga Batang Lupar Tewas Usai Cekcok Wilayah Berburu
  • Lokal
  • News

Diduga Salahgunakan Senpi Rakitan, Warga Batang Lupar Tewas Usai Cekcok Wilayah Berburu

Editor PI 05/01/2026
IMG_2414

PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyidikan intensif atas peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Sihar Binardi Siahaan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor EB (64) sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, terlapor bertemu korban AI yang juga tengah berburu.

“Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut,” ujar AKP Sihar, Minggu (2/1/2026).

Teguran itu diduga memicu perselisihan. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban disebut emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam situasi tersebut, senjata api rakitan jenis “patah” milik terlapor terlepas. Senjata itu kemudian diambil korban dan dipukulkan ke batang pohon sawit.

“Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Korban sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Batang Lupar. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian telah mengamankan terlapor EB untuk kepentingan proses hukum, serta menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis “patah” dari lokasi kejadian.

“Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Warga juga diminta tidak terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya.

“Kami mengingatkan keras agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Tags: Kapuas Hulu Kriminal Senjata Api

Continue Reading

Previous: Bukan Sekadar Pesta, Malam Tahun Baru di Kubu Raya Jadi Ajang Solidaritas Rp500 Juta untuk Korban Bencana
Next: Amirullah Tekankan Prioritas Belanja Modal di Tengah Efisiensi Anggaran

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.