
Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi. (Bank Kalbar)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Pengunduran diri Rokidi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) telah menghebohkan kalangan perbankan dan masyarakat setempat.
Rokidi mundur di tengah sorotan publik terhadap kondisi internal Bank Kalbar yang tengah dihadapkan pada sejumlah permasalahan serius. Salah satunya adalah kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal di beberapa kantor cabang, dengan total kerugian mencapai Rp 27,3 miliar.
Mengutip Kalbar Pikiran Rakya, kasus pembobolan ini tersebar di beberapa kantor cabang Bank Kalbar, dengan kerugian terbesar terjadi di Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak.
Meskipun Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, menyatakan belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rokidi, proses pengunduran diri seorang Direktur Utama tidak serta merta mengakhiri jabatannya.
Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya yang baru lulus Fit and Proper Test oleh OJK dan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Latar Belakang Bank Kalbar
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, didirikan pada 15 April 1964, kini dikenal sebagai Bank Kalbar. Bank ini telah mengalami berbagai transformasi hukum dan operasional, termasuk menjadi Perseroan Terbatas pada tahun 1999 dan mengoperasikan layanan syariah sejak Desember 2005. Saat ini, Bank Kalbar memiliki jaringan layanan yang luas di Kalimantan Barat dan Jakarta Pusat, termasuk kantor pusat, cabang, dan layanan syariah yang tersebar di berbagai lokasi strategis.