PIFA, Lokal – Tak ingin ada anak-anak terlantar maupun yang rentan hidup tanpa identitas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan.
Upaya itu diwujudkan melalui rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran yang digelar di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menyebut kegiatan ini merupakan inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang berada di panti asuhan maupun yang kehilangan jejak orang tua.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegasnya.
Menurut Erich, melalui sinergi ini, negara hadir memberikan pengakuan dan perlindungan bagi anak-anak. “Identitas bukan hanya soal dokumen, melainkan pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan komitmennya untuk mempercepat layanan penerbitan dokumen kependudukan.
Pihaknya telah menyiapkan berbagai inovasi, mulai dari layanan jemput bola ke kelurahan, sekolah, hingga area publik seperti Car Free Day (CFD).
Untuk anak-anak di panti asuhan maupun anak terlantar lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dipercepat.
“Dengan cara ini, anak-anak rentan bisa segera mendapatkan akta kelahiran dan KIA, sehingga tidak lagi terkendala mengakses layanan publik,” jelasnya.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas, sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk mengakses pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial pemerintah.
