Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Dorong Perda Tata Kelola Kratom untuk Lindungi Petani dan Tingkatkan PAD
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Dorong Perda Tata Kelola Kratom untuk Lindungi Petani dan Tingkatkan PAD

Lyd 15/09/2025
IMG_1669

 

PONTIANAK INFORMASI – DPRD Kalimantan Barat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam menyusun regulasi tata kelola kratom atau daun purik, yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, mengatakan kratom merupakan komoditas khas Kalbar yang tidak dimiliki daerah lain, khususnya banyak dibudidayakan di Putussibau.

Namun hingga kini, tata kelola perdagangan maupun ekspor-impor kratom masih terkendala regulasi yang belum jelas.

“Dewan sudah bersepakat dan bersama eksekutif untuk memprioritaskan perda tentang tata kelola kratom ini dalam program legislasi daerah. Tentu ini berita gembira lah untuk kawan-kawan penggiat produk-produk Kratom yang ada di Kalimantan Barat ini,” ungkap Heri saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/9/25).

Menurut Heri, keberadaan perda ini penting untuk melindungi petani sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan kratom, mulai dari proses budidaya hingga pemasaran.

“Ada potensi yang selama ini belum terlindungi dengan perundang-undangan yang memang seharusnya sudah dari dulu dilakukan. Saat ini kita sudah sepakat dengan pemerintah provinsi sehingga perda tentang tata kelola atau mengelola Kratom itu baik dari aspek tanam tumbuhnya maupun dalam marketingnya,” jelasnya.

Heri mengatakan, rancangan perda tata kelola kratom telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025. Pada 17 September mendatang, ia menyebutkan, DPRD Kalbar bersama Pemprov akan mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait judul-judul perda yang diprioritaskan, termasuk perda kratom.

“InsyaAllah nanti tanggal 17 September ini semua peraturan daerah yang menjadi program prolegda itu akan dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri, nah salah satu judul perda yang akan dikonsultasikan oleh DPR ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kratom,” sebutnya.

Heri berharap, jika tidak ada kendala dengan pemerintah pusat, perda tata kelola kratom bisa disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, dan mulai berjalan maksimal pada pertengahan 2026.

“Kami berharap semua pihak, baik masyarakat, petani, maupun stakeholder terkait, mendukung langkah ini. Karena kratom bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bisa memberi nilai tambah bagi daerah,” harapnya.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar Kratom Perda Kratom

Continue Reading

Previous: Curi Motor Kunci Nyantol, Pria di Pontianak Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Next: Timnas Indonesia Wajib Waspada, Arab Saudi Rekrut Ahli Set Piece Arsenal Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Related Stories

IMG_2560
  • Lokal
  • News

Pontianak Launching Logo Hari Jadi ke-254

Lyd 27/09/2025
41ad25f6-1c02-49f9-a3c2-089b18d29fdd
  • Lokal
  • News

Kasus Keracunan Siswa, PGRI Kalbar Desak Evaluasi Program Makan Bergizi

Lyd 27/09/2025
694ebfe2-4dd3-474d-993f-9d7e4e408801
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan

Lyd 27/09/2025

Berita Terbaru

  • Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia 27/09/2025
  • Pontianak Launching Logo Hari Jadi ke-254 27/09/2025
  • Kasus Keracunan Siswa, PGRI Kalbar Desak Evaluasi Program Makan Bergizi 27/09/2025
  • Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan 27/09/2025
  • Drama Penalti di Menit Akhir, Dewa United Ditahan Imbang 1-1 oleh Persebaya 27/09/2025
  • Puluhan Delegasi Walk-Out Saat Benjamin Netanyahu Berpidato di Sidang Umum PBB 2025 27/09/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia
  • Sports

Langkah Darurat Israel untuk Hindari Pemecatan dari Kompetisi Sepak Bola Dunia

Tyo 27/09/2025
IMG_2560
  • Lokal
  • News

Pontianak Launching Logo Hari Jadi ke-254

Lyd 27/09/2025
41ad25f6-1c02-49f9-a3c2-089b18d29fdd
  • Lokal
  • News

Kasus Keracunan Siswa, PGRI Kalbar Desak Evaluasi Program Makan Bergizi

Lyd 27/09/2025
694ebfe2-4dd3-474d-993f-9d7e4e408801
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan

Lyd 27/09/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.