Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Dorong Perda Tata Kelola Kratom untuk Lindungi Petani dan Tingkatkan PAD
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Dorong Perda Tata Kelola Kratom untuk Lindungi Petani dan Tingkatkan PAD

Editor PI 15/09/2025
IMG_1669

 

PONTIANAK INFORMASI – DPRD Kalimantan Barat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam menyusun regulasi tata kelola kratom atau daun purik, yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, mengatakan kratom merupakan komoditas khas Kalbar yang tidak dimiliki daerah lain, khususnya banyak dibudidayakan di Putussibau.

Namun hingga kini, tata kelola perdagangan maupun ekspor-impor kratom masih terkendala regulasi yang belum jelas.

“Dewan sudah bersepakat dan bersama eksekutif untuk memprioritaskan perda tentang tata kelola kratom ini dalam program legislasi daerah. Tentu ini berita gembira lah untuk kawan-kawan penggiat produk-produk Kratom yang ada di Kalimantan Barat ini,” ungkap Heri saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/9/25).

Menurut Heri, keberadaan perda ini penting untuk melindungi petani sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan kratom, mulai dari proses budidaya hingga pemasaran.

“Ada potensi yang selama ini belum terlindungi dengan perundang-undangan yang memang seharusnya sudah dari dulu dilakukan. Saat ini kita sudah sepakat dengan pemerintah provinsi sehingga perda tentang tata kelola atau mengelola Kratom itu baik dari aspek tanam tumbuhnya maupun dalam marketingnya,” jelasnya.

Heri mengatakan, rancangan perda tata kelola kratom telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025. Pada 17 September mendatang, ia menyebutkan, DPRD Kalbar bersama Pemprov akan mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait judul-judul perda yang diprioritaskan, termasuk perda kratom.

“InsyaAllah nanti tanggal 17 September ini semua peraturan daerah yang menjadi program prolegda itu akan dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri, nah salah satu judul perda yang akan dikonsultasikan oleh DPR ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kratom,” sebutnya.

Heri berharap, jika tidak ada kendala dengan pemerintah pusat, perda tata kelola kratom bisa disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, dan mulai berjalan maksimal pada pertengahan 2026.

“Kami berharap semua pihak, baik masyarakat, petani, maupun stakeholder terkait, mendukung langkah ini. Karena kratom bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bisa memberi nilai tambah bagi daerah,” harapnya.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar Kratom Perda Kratom

Continue Reading

Previous: Curi Motor Kunci Nyantol, Pria di Pontianak Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Next: Timnas Indonesia Wajib Waspada, Arab Saudi Rekrut Ahli Set Piece Arsenal Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.