PONTIANAK INFORMASI – Penutupan dermaga penyeberangan feri Bardan-Siantan dinilai berpotensi memperparah kemacetan di Kota Pontianak. DPRD Kalimantan Barat pun mendorong pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin, mengatakan salah satu solusi jangka pendek yang bisa dilakukan adalah pengaturan ulang pola lalu lintas, terutama bagi kendaraan bertonase besar.
“Kalau jangka pendeknya sudah pasti berdampak ke kemacetan. Jadi pemerintah kota harus segera mengatur kembali alur kendaraan, termasuk membuat jadwal untuk kendaraan besar seperti truk agar tidak menumpuk di jam tertentu,” ujarnya.
Menurut Heri, selama ini keberadaan feri Bardan-Siantan menjadi salah satu alternatif penting untuk mengurangi beban kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II. Dengan penutupan dermaga, otomatis seluruh arus akan bertumpu pada dua jembatan tersebut.
Karena itu, ia menilai langkah penanganan tidak bisa hanya bersifat sementara, tetapi juga harus disiapkan solusi jangka panjang.
Ia menegaskan, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dermaga yang sudah tua dan tidak layak. Bahkan, menurutnya, opsi pembangunan ulang menjadi langkah yang paling realistis.
“Kalau alternatifnya, tidak mungkin direhab. Harus dibangun ulang. Karena ini sangat vital untuk membantu mengurai kemacetan di Pontianak,” tegasnya.
Selain itu, Heri juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintah, baik antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, hingga pemerintah pusat, terutama dalam hal dukungan anggaran.
“Koordinasi dan komunikasi itu penting. Kalau perlu minta bantuan ke pusat atau provinsi, supaya penanganannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan dermaga ini sebenarnya sudah lama disuarakan, namun penanganannya dinilai terlambat. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah penutupan yang dilakukan demi keselamatan masyarakat.
“Keselamatan itu yang utama. Tapi ke depan, pemerintah harus lebih cepat tanggap terhadap fasilitas publik yang sudah tidak layak,” pungkasnya.
