Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Eks Wakil Bupati Sintang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
  • Lokal
  • News

Eks Wakil Bupati Sintang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Editor PI 11/11/2025
48bb1ca7-83c0-4676-8958-2c378ee573b7

PONTIANAK INFORMASI – AS, mantan wakil bupati Kabupaten Sintang periode 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menahan dua orang tersangka yakni HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang, pada Senin (8/9/2025).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menetapkan serta melakukan penahanan terhadap AS, pada Senin (10/11/25).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut di sela-sela beliau melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah.

“Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 melalui memo kepada BPKAD tapa melalui mekanisme proposal dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai serta diresmikan pada tahun
2018,” sebutnya.

Lebih lanjut, Siju mengungkapkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000,00, sebagaimana hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama Ali Politeknik Negeri Pontianak.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Rumah Tahanan Negara Kelas |IA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara in sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

Tags: Eks Wakil Bupati Sintang Kasus Korupsi Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Korupsi di Sintang

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Genjot Capaian Imunisasi Lengkap Anak Lewat Imunisasi Kejar
Next: Sinergi Transformasi Mall Pelayanan Publik Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Cepat, Tepat, dan Akuntabel di Kabupaten Kubu Raya

Related Stories

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026

Berita Terbaru

  • Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan 11/06/2026
  • Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial 11/06/2026
  • Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg 11/06/2026
  • Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan 11/06/2026
  • Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaran, Satpol PP Pontianak Tertibkan Lapak PKL Pasar Tengah 11/06/2026
  • RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat 10/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026
IMG_7470
  • Lokal
  • News

Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan

Editor PI 11/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.