PONTIANAK INFORMASI – AS, mantan wakil bupati Kabupaten Sintang periode 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menahan dua orang tersangka yakni HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang, pada Senin (8/9/2025).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menetapkan serta melakukan penahanan terhadap AS, pada Senin (10/11/25).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut di sela-sela beliau melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah.
“Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 melalui memo kepada BPKAD tapa melalui mekanisme proposal dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai serta diresmikan pada tahun
2018,” sebutnya.
Lebih lanjut, Siju mengungkapkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000,00, sebagaimana hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama Ali Politeknik Negeri Pontianak.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Rumah Tahanan Negara Kelas |IA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara in sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
