PONTIANAK INFORMASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, mengungkapkan sebanyak 79,5 persen aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar telah bersertifikat. Menurutnya, kepastian status aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Harisson saat mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (20/7).
Harisson menjelaskan, dari total 1.436 bidang tanah milik Pemprov Kalbar, sebanyak 1.142 bidang telah memiliki sertifikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi secara bertahap bekerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing daerah.
“Pensertifikatan aset terus dilakukan agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya semakin tertib dan optimal,” kata Harisson.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalbar juga menegaskan bahwa upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tidak akan mengurangi fungsi pelayanan publik. Menurut Harisson, aset pemerintah tetap diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, perubahan regulasi ini justru diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai aturan, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
“Optimalisasi pemanfaatan aset dilakukan untuk meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.
Harisson juga menyampaikan, pemerintah menyambut berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait penguatan tata kelola aset. Sejumlah langkah yang akan dilakukan di antaranya memperkuat pengawasan internal, mempercepat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menerapkan sistem reward and punishment, serta mempercepat digitalisasi pengelolaan aset.
Selain itu, Pemprov Kalbar memastikan aset yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berstatus sebagai Barang Milik Daerah. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, kata Harisson, tidak mengubah status kepemilikan aset tersebut.
Menutup penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda perubahan pengelolaan BMD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan PAD dan pembangunan di Kalimantan Barat.
