PONTIANAK INFORMASI – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat resmi berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) setelah DPRD Kalbar menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum dalam Rapat Paripurna di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (9/12/25)
Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus, mengapresiasi dukungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar atas disahkannya perubahan status tersebut.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui leading sector yang telah memproses ini. Pada hari ini sudah diketuk palu persetujuan perubahan status,” ujar Martinus.
Ia menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda sangat penting, terutama dalam kaitannya dengan penerimaan setoran modal dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau perubahan ini tidak selesai, maka berdasarkan aturan kami tidak boleh menerima setoran modal. Padahal sudah ada beberapa kabupaten dan kota yang berencana menambah penyertaan modal. Karena sudah disahkan hari ini, maka untuk tahun 2026 nanti sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Martinus juga membeberkan target kinerja perusahaan. Untuk tahun 2026, Jamkrida Kalbar ditargetkan mampu membukukan laba bersih sebesar Rp4,6 miliar.
“Untuk capaian sementara, laba kotor hingga Oktober kemarin sudah mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Terkait risiko usaha, Martinus tidak menampik bahwa bisnis penjaminan kredit memiliki tantangan tersendiri, terutama potensi kredit macet.
“Ini memang bisnis risiko. Kalau di tingkat debitur banyak yang macet, bank penyalur kredit akan melakukan klaim ke kami. Namun, selama 11 bulan terakhir kami menilai kinerja masih berjalan sesuai target,” pungkasnya.
