
Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Kabar baik untuk seluruh warga Kota Pontianak, terkhususnya para pedagang atau pemilik kios. Kini pembayaran retribusi tak perlu lagi repot lagi, cukup melalui online banking maupun mesin ATM.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menyatakan, kini para pemilik kios bisa membayar retribusi tanpa harus bertemu petugas pemungut. Informasi tersebut disampaikan Junaidi dalam sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan virtual account di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (1/12/2021).
“Mereka tidak perlu lagi datang ke bank atau ke kantor kita, cukup dari smartphone melalui mobile banking Bank Kalbar atau juga bisa lewat mesin ATM,” pungkasnya.
Dijelaskan Junaidi, sudah ada 728 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas virtual account yang meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah. Dia menilai, pembayaran retribusi melalui virtual account ini sangat efektif untuk lebih memudahkan pedagang membayar retribusinya.
Sejauh ini, lanjut dia, kendala yang dihadapi karena pembayaran sistem ini masih baru bagi para pedagang sehingga pelaku usaha masih perlu pendampingan. Untuk itu, pihaknya akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pembayaran retribusi ini dengan virtual account.
Kemudian, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara mandiri.
“Penggunaan virtual account ini untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari terjadinya kebocoran,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Utama Bank Kalbar Pontianak, Sudirman menerangkan bahwa penggunaan virtual account ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Diskumdag Kota Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar untuk memfasilitasi para pedagang dalam membayar retribusi melalui virtual account.
“Sebelumnya pungutan retribusi dilakukan secara manual dengan mendatangi pedagang satu persatu. Lalu dengan sistem ini setiap pedagang tidak perlu lagi bertemu dengan petugas, cukup membayar retribusi dan kewajiban lainnya dengan smartphone maupun ATM,” terang Sudirman.
Adapun kelebihan dari pembayaran sistem yang kian praktis ini adalah lebih efisien karena mereka yang tengah berdagang tidak perlu meninggalkan tempat. Pembayaran bisa melalui mobile banking di mana dan kapan pun mereka berada.
Hal ini akan mempermudah, baik untuk dinas terkait dalam pungutan retribusi maupun mempermudah wajib pungut sebab mereka bisa membayar kapan saja. Menurutnya, metode ini dapat mengefisienkan waktu.
“Sehingga dari segi waktu lebih efisien dan cepat,” tutupnya.