PONTIANAK INFORMASI – Kesal karena dimarahi, seorang suami berinisial PJ (53) tega membacok istrinya AM (42) dengan sebilah parang. Aksi itu dilakukan di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Jumat siang (5/12/2025) kemarin.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana mengatakan usai melakukan pembacokan kepada istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
“pelaku segera kami amankan ke Mapolsek Tumbang Titi dengan barang bukti berupa sebuah senjata tajam yaitu sebilah parang,” ungkapnya.
IPTU Made Adyana mengatakan sabetan parang yang diayunkan pelaku mengenai kepala bagian belakang istrinya sehingga mengakibatkan luka terbuka yang cukup parah. Korban langsung dilarikan ke puskesmas sekitar.
“Setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sehingga korban yang sudah tidak berdaya, segera dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan,” ujarnya.
Made menjelaskan pembacokan itu bermula saat pelaku berbincang bersama temannya berinisial M di area perkebunan sawit. Kemudian istri pelaku mendatangi pelaku dan langsung memarahinya, serta menarik tas suaminya untuk mengambil handphone (gawai) dan kunci motor.
Saat korban hendak pergi, pelaku langsung mengejar korban dan menarik parang yang berada di pinggang pelaku dan langsung mengayunkan kearah belakang kepala korban sehingga membuat kepala korban terluka
“pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban,” kata Made.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, saksi yang dari awal kejadian hanya terdiam, langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk segera membawa korban ke Puskesmas.
Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. ” Pungkas Made.
