Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kesal Dimarahi, Suami di Ketapang Tega Bacok Kepala Istirnya dengan Parang
  • Lokal
  • News

Kesal Dimarahi, Suami di Ketapang Tega Bacok Kepala Istirnya dengan Parang

Editor PI 10/12/2025
IMG_0650

PONTIANAK INFORMASI – Kesal karena dimarahi, seorang suami berinisial PJ (53) tega membacok istrinya AM (42) dengan sebilah parang. Aksi itu dilakukan di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Jumat siang (5/12/2025) kemarin.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana mengatakan usai melakukan pembacokan kepada istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

“pelaku segera kami amankan ke Mapolsek Tumbang Titi dengan barang bukti berupa sebuah senjata tajam yaitu sebilah parang,” ungkapnya.

IPTU Made Adyana mengatakan sabetan parang yang diayunkan pelaku mengenai kepala bagian belakang istrinya sehingga mengakibatkan luka terbuka yang cukup parah. Korban langsung dilarikan ke puskesmas sekitar.

“Setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sehingga korban yang sudah tidak berdaya, segera dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan,” ujarnya.

Made menjelaskan pembacokan itu bermula saat pelaku berbincang bersama temannya berinisial M di area perkebunan sawit. Kemudian istri pelaku mendatangi pelaku dan langsung memarahinya, serta menarik tas suaminya untuk mengambil handphone (gawai) dan kunci motor.

Saat korban hendak pergi, pelaku langsung mengejar korban dan menarik parang yang berada di pinggang pelaku dan langsung mengayunkan kearah belakang kepala korban sehingga membuat kepala korban terluka

“pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban,” kata Made.

Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, saksi yang dari awal kejadian hanya terdiam, langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk segera membawa korban ke Puskesmas.

Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. ” Pungkas Made.

Tags: Kasus Penganiyaan Ketapang Kriminal Pembacokan

Continue Reading

Previous: Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
Next: Mantan Pembalap Nasional Kalbar Ditangkap Usai Seludupkan Sabu Dalam Kopi Bubuk

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.