PONTIANAK INFORMASI – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat kerja membahas permasalahan status Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil, pada Jumat (31/10/2025) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta akademisi dari Universitas Tanjungpura (Untan).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kajian yang dilakukan pemerintah daerah belum menunjukkan terobosan berarti.
Ia menilai, data yang disampaikan masih lemah dan perlu diperkuat kembali dengan sumber historis yang lebih tua.
“Diharapkan ada *novum* baru dari para ahli untuk memperkaya dasar ekonomi, sosial, dan politik. Ada data lama yang disebutkan oleh Pak Turiman dan Pak Safaruddin yang lebih tua. Data ini diyakini bisa memperkuat posisi Kalbar karena bersumber dari arsip lama, bahkan sebagian datanya disebut ada di Belanda,” jelas Zulfydar.
Zulfydar menjelaskan, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mempawah, Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil seharusnya masih termasuk dalam wilayah Kalimantan Barat.
Sebab itu, kata dia, kajian mendalam perlu dilakukan sebelum pemerintah provinsi mengajukan novum baru ke pemerintah pusat agar seluruh langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Komisi I DPRD Kalbar juga mendorong agar Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar segera menambah kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang, seperti sejarah, ekonomi, dan sosial politik. Penyampaian pemerintah dari pertemuan sebelumnya perlu penguatan. Biro hukum kita harapkan menambah kajian kembali terkait duduk fakta-fakta tersebut,” pungkasnya.
