PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan pembelajaran daring bagi siswa jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP mulai hari ini, Senin (10/8/26). Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan hasil pemantauan alat ukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara menunjukkan kondisi udara masuk kategori tidak sehat, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kemarin malam sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB kondisi kualitas udara berada pada kategori kurang sehat. Pagi sekitar pukul 08.00 WIB turun menjadi kategori sedang,” kata Edi.
Menurutnya, kondisi kualitas udara pada malam hingga subuh cenderung lebih buruk karena partikel asap mengendap di permukaan. Hal itu membuat masyarakat lebih berisiko terpapar polusi udara.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Pontianak menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi seluruh sekolah TK, PAUD, SD, dan SMP negeri di bawah kewenangan pemerintah kota.
“Kami berharap anak-anak, terutama yang sensitif, tetap menggunakan masker jika harus keluar rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala ISPA,” ujarnya.

Terkait pembelajaran daring, Edi mengatakan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.
“Kalau kualitas udara sudah membaik dan kembali pada kategori sedang, sekolah akan dinormalkan kembali. Saat ini kami masih menunggu perkembangan karena belum terlihat tanda-tanda kabut asap berkurang,” katanya.
Edi menyebut berdasarkan laporan BMKG, ribuan titik panas masih terpantau di Kalimantan Barat. Sebagian besar berada di Kabupaten Ketapang, disusul Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Asap dari wilayah tersebut terbawa angin hingga berdampak ke Kota Pontianak.
Sementara itu, di Pontianak sendiri masih terdapat beberapa titik kebakaran lahan yang terus dipadamkan petugas, di antaranya di kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan sejumlah titik lain di wilayah utara kota.
Ia menegaskan setiap kebakaran lahan akan diinvestigasi. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pemilik lahan terbukti lalai, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau diketahui siapa yang membakar, tentu akan diproses hukum. Kami juga menelusuri kepemilikan lahan agar ada pihak yang bertanggung jawab terhadap lahan yang terbakar,” tegasnya.
