PONTIANAK INFORMASI – Dua kekayaan budaya khas Kota Pontianak, yakni Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026).
Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan bahwa penetapan dua warisan budaya tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan tradisi lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Pontianak.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama bagi Pemerintah Kota Pontianak dan seluruh masyarakat untuk terus melestarikan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Amirullah menambahkan, Kue Batang Burok tidak hanya memiliki nilai kuliner, tetapi juga sarat makna budaya dalam berbagai tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sementara itu, Tari Timang Banjar merupakan seni pertunjukan yang mencerminkan identitas budaya Banjar yang telah lama berkembang di Kota Pontianak.
Menurutnya, pengakuan sebagai WBTb Indonesia diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian yang lebih sistematis, termasuk melalui edukasi, promosi budaya, serta pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, Kota Pontianak kembali menegaskan perannya sebagai daerah yang kaya akan ragam budaya dan tradisi yang bernilai tinggi bagi Indonesia.
