Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mahasiswa Terdampak Covid-19 Kembali Dapat Bantuan UKT, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Mahasiswa Terdampak Covid-19 Kembali Dapat Bantuan UKT, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Editor PI 05/08/2021
Bantuan UKT Kemendikbud 2021

Besaran, Sasaran dan Mekanisme Pendataan Bantuan UKT. Foto: tangkapan layar eresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021, Channel Youtube Kemendikbud RI

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali melanjutkan pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa/i Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Nadiem menyebutkan penyaluran bantuan senilai Rp 745 miliar itu akan dimulai September 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung Nadiem dalam acara Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 yang digelar daring pada Rabu (4/8). Hasil konferensi pers itu juga disiarkan di Channel Youtube Kemendikbud RI, Kamis (5/8/2021).

Nadiem menjelaskan bantuan UKT itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada mahasiswa/i yang terdampak Covid-19. Bantuan juga jawaban dari keluhan-keluhan yang dirasakan mereka selama pandemi.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” terangnya, seperti dikutip dari pernyataannya siaran Youtube Kemendikbud RI (5/8).

Jumlah Bantuan

Dijelaskan juga bahwa tiap mahasiswa akan menerima bantuan sesuai dengan besaran UKT di kampusnya, batas maksimalnya Rp2,4 juta per mahasiswa. Namun, jika UKT yang bersangkutan lebih besar jumlah maksimal itu, maka sisa dari selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswanya.

Syarat Sasaran Penerima Bantuan

Lebih lanjutnya, Nadiem menegaskan bahwa bantuan UKT itu hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan beasiswa Bidikmisi. Mereka yang menjadi prioritas adalah mahasiswa/i yang kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021.

Cara Mendapatkan Bantuan

Seperti dikutip dari presentasi yang disampaikan Nadiem, berikut ini adalah tata cara pengajuan UKT untuk mahasiswa/i yang telah memenuhi syarat:

  1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tingginya masing-masing. Mekanismenya sama seperti pada pengajuan bantuan UKT sebelumnya.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, jika mahasiswa dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka bantuan UKT itu akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Perguruan tinggi harus mendata mahasiswa/i yang membutuhkan bantuan UKT. Nadiem mengingatkan perguruan tinggi juga harus melaporkan hasil penyaluran secara transparan, bila tidak akan mendapat sanksi dari Kemendikbud Ristek.

“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” tegas Nadiem.

Cara upload Bantuan UKT Mahasiswa Untan dapat di akses melalui tautan ini (Cara Upload Dokumen Permohonan Keringanan UKT Untan)

Tags: Covid-19 Pendidikan

Continue Reading

Previous: Akui Dirinya Lelah Pimpin Partai Banteng, Megawati: Saya Sendiri Apa Dipikir Gak Capek? Ya Capeklah
Next: Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

Related Stories

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026

Berita Terbaru

  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat 17/07/2026
  • Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim 16/07/2026
  • Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional 16/07/2026
  • Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan 16/07/2026
  • Tak Berpenampilan Bak “Noni Belanda” Sarifah Suraidah Tampil Seba Hitam Saat Kunker ke Kalbar 16/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.