
Sumber : PIFA/Iyan
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah Deklarasi Bersama Anti TPPO yang digelar di Gedung Graha Khatulistiwa, Polda Kalimantan Barat, Jumat (20/6) pukul 14.00–15.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan perguruan tinggi, perwakilan BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, unsur TNI-Polri, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat.
“Dalam rangka menggalang kolaborasi bersama dengan lintas sektor forkopimda sipil militer, pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat, aktivis sengaja kita dorong untuk memperkuat pelindungan pekerja imigran indonesia dalam bentuk deklarasi bersama pencegahan dan pemberantasan pemberangkatan secara ilegal atau non struktural. Ini suatu hal yang penting karena Kalbar ini adalah daerah perbatasan dan ada sekitar tujuh puluh lebih jalur tikus,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa instruksi Presiden sangat jelas dan tegas dalam hal ini.
“Pak Presiden memberikan dua amanah: pertama, pastikan perlindungan pekerja migran dari kekerasan dan perdagangan orang. Kedua, maksimalkan devisa dari para PMI untuk mendukung perekonomian nasional,” ucapnya.
Menteri Abdul Kadir juga menyoroti aspek kemanusiaan yang mendasari pentingnya pemberantasan TPPO.
“Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi. Ini bukan sekedar soal ekonomi, tapi soal nyawa rakyat kita. Mereka ingin hidup layak, ingin menyekolahkan anaknya, tapi malah jatuh ke lingkaran mafia perdagangan orang,” tegasnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dan awal dari komitmen bersama untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal dan tidak manusiawi yang masih marak terjadi, terutama di wilayah perbatasan.