Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Pontianakinformasi.co.id/Ist)
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempercepat langkah pengamanan aset daerah guna mengantisipasi potensi sengketa lahan di masa mendatang. Fokus utama pengamanan diarahkan pada aset tanah, mengingat keterbatasan kepemilikan lahan pemerintah daerah sejak Kubu Raya terbentuk sebagai daerah hasil pemekaran Kabupaten Pontianak.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah tercatat memiliki sekitar 50 aset yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan. Seluruh aset tersebut akan segera diamankan, baik dari sisi administrasi maupun pengamanan fisik, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” ungkap Sujiwo Senin (12/01/2026) sore.
Sujiwo menjelaskan, kondisi kepemilikan aset daerah, khususnya tanah, menjadi persoalan serius sejak Kubu Raya resmi dimekarkan. Persentase kepemilikan aset tanah oleh pemerintah daerah bahkan berada pada angka yang sangat kecil.
“Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, terutama aset tanah. Bisa dibilang hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Keterbatasan tersebut, lanjut Sujiwo, berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan. Sejumlah program bantuan dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait hampir tidak dapat direalisasikan karena ketiadaan lahan milik pemerintah daerah yang siap digunakan.
“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Aklis Indriyatno menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Sertifikat tanah dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya. Terima kasih kepada Pak Asisten, jajaran pemda, pemerintah desa, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan sertifikat aset pemda,” tutup Aklis.
