PIFA, Lokal – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan modus baru penyeludupan narkoba jenis sabu, yakni menggunakan plat berwarna merah untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Hal itu diungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti Sabu dan Ekstasi di RS Bhayangkara Pontianak, Rabu 16 Juli 2025.
Modus tersebut dilakukan oleh seorang kurir sabu di Pontianak, berinisial MR (33). Ia berhasil ditangkap polisi di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur pada 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat melakukan transaksi dengan seseorang.
“Adanya narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19.965,81 gram yang ditemukan dalam kendaraan roda 4, yakni mobil Xenia,”ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi.
Tak hanya sabu, hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan tiga pelat kendaraan palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Salah satunya pelat merah yang biasa digunakan untuk mobil dinas.
“Tiga plat nomor ini sudah diidentifikasi kemungkinan dugaan kami sampai saat ini ke kendaraan roda empat itu sudah kami identifikasi hasilnya tidak teregistrasi pada samsat. Sehingga kuat dugaan kami kendaraan ini sering oleh sindikat MR untuk melakukan oengantaran sabu dnegan berganti-ganti nomor,”jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, ternyata memang benar bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pengambilan dengan mobil yang sama.
“Berdasarkan keteranfan dari tersangka juga dia sebelumnya satu minggu yang lalu juga melakukan pengambilan dengan mobil yang sama dengan berat natkotika 7 kilogram,“pungkasnya.
Hingga saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan barang bukti tersebut sudah dimusnahkan Polda Kalbar.
