Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Motif Pria Mualaf di Sumsel Sobek dan Buang Al-Quran ke Kotak Sampah
  • Nasional
  • News

Motif Pria Mualaf di Sumsel Sobek dan Buang Al-Quran ke Kotak Sampah

Editor PI 15/06/2023
Pria mualaf sobek dan buang Al-quran

Pria mualaf yang ditangkap karena sobek dan buang Al-quran ke tempat sampah. (Palpos.id/Maryati)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berinisial RW nekat merobek dan membuang Al-Quran ke wastafel sebuah salon di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (13/6/23).

Kini pria berusia 35 tahun yang diduga seorang mualaf tersebut telah ditangkap polisi setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena kecewa sang istri meninggal dunia.

“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Harissandi seperti dikutip dari CNN, Kamis (15/6).

Penangkapan terhadap RW berawal dari laporan seorang saksi yang mengetahui perbuatan pelaku. Polisi selanjutnya mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku dinilai sering membuat gaduh di lingkungan masyarakat, seperti menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.

Saat melakukan penangkapan terhadap RW, polisi turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa Al-Quran dalam keadaan rusak dan satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.

Saat menjalani pemeriksaan, RW pun mengakui bahwa dirinya telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.

Atas perbuatannya tersebut, RW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ad)

Tags: Nasional Trending Viral

Continue Reading

Previous: Hadirkan Narasumber Ahli, Pemkot Siapkan Gerakan ASN Menanam Sayur
Next: PM Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, Kenapa Baru Sekarang?

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News
  • Sports

Kondisi Tak Fit, Dejan/Apri Pantang Menyerah hingga Amankan Tiket Semifinal

Editor PI 04/09/2026
IMG_8314
  • Lokal
  • News

Dendi Triansyah Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026 di Pontianak

Editor PI 04/09/2026
IMG_8223
  • Lokal
  • News

Kemarau Panjang, Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu di Pontianak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Editor PI 04/09/2026

Berita Terbaru

  • Kondisi Tak Fit, Dejan/Apri Pantang Menyerah hingga Amankan Tiket Semifinal 04/09/2026
  • Dendi Triansyah Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026 di Pontianak 04/09/2026
  • Kemarau Panjang, Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu di Pontianak, Pemerintah Diminta Turun Tangan 04/09/2026
  • Fari Lega, Tak Perlu Lagi Gendong Anak Setelah Dapat Kursi Roda Khusus dari Pemkot Pontianak 04/09/2026
  • Tiga Bulan Kesulitan Air Bersih, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan di Limbung Kubu Raya 04/09/2026
  • Pemprov Kalbar Raih 2 Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 04/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News
  • Sports

Kondisi Tak Fit, Dejan/Apri Pantang Menyerah hingga Amankan Tiket Semifinal

Editor PI 04/09/2026
IMG_8314
  • Lokal
  • News

Dendi Triansyah Tembus Semifinal Indonesia Masters 2026 di Pontianak

Editor PI 04/09/2026
IMG_8223
  • Lokal
  • News

Kemarau Panjang, Harga Air Isi Ulang Tembus Rp25 Ribu di Pontianak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Editor PI 04/09/2026
fc80a42d-f7c4-492b-bb83-149c63b55779
  • Lokal
  • News

Fari Lega, Tak Perlu Lagi Gendong Anak Setelah Dapat Kursi Roda Khusus dari Pemkot Pontianak

Editor PI 04/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.