Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Motif Pria Mualaf di Sumsel Sobek dan Buang Al-Quran ke Kotak Sampah
  • Nasional
  • News

Motif Pria Mualaf di Sumsel Sobek dan Buang Al-Quran ke Kotak Sampah

Editor PI 15/06/2023
Pria mualaf sobek dan buang Al-quran

Pria mualaf yang ditangkap karena sobek dan buang Al-quran ke tempat sampah. (Palpos.id/Maryati)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berinisial RW nekat merobek dan membuang Al-Quran ke wastafel sebuah salon di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (13/6/23).

Kini pria berusia 35 tahun yang diduga seorang mualaf tersebut telah ditangkap polisi setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena kecewa sang istri meninggal dunia.

“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Harissandi seperti dikutip dari CNN, Kamis (15/6).

Penangkapan terhadap RW berawal dari laporan seorang saksi yang mengetahui perbuatan pelaku. Polisi selanjutnya mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku dinilai sering membuat gaduh di lingkungan masyarakat, seperti menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.

Saat melakukan penangkapan terhadap RW, polisi turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa Al-Quran dalam keadaan rusak dan satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.

Saat menjalani pemeriksaan, RW pun mengakui bahwa dirinya telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.

Atas perbuatannya tersebut, RW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ad)

Tags: Nasional Trending Viral

Continue Reading

Previous: Hadirkan Narasumber Ahli, Pemkot Siapkan Gerakan ASN Menanam Sayur
Next: PM Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, Kenapa Baru Sekarang?

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.