PONTIANAK INFORMASI – Seorang warga negara Malaysia dideportasi dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 57 hari. Warga asing tersebut bernama Vanessa dan kini dikenai sanksi deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 5 tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jumat (9/1/2026).
“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” jelas Yuris, saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalbar, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran tersebut, Vanessa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.
“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal )selama lima tahun,” ujarnya.
Yuris menambahkan, terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.
Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkas Yuris.
