Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Overstay Saat Urus Pernikahan, WN Malaysia Dideportasi dari Pontianak dan Dicekal 5 Tahun
  • Lokal
  • News

Overstay Saat Urus Pernikahan, WN Malaysia Dideportasi dari Pontianak dan Dicekal 5 Tahun

Lyd 15/01/2026
a29944b0-99a7-4a64-835a-f0f46ecfb45a

PONTIANAK INFORMASI – Seorang warga negara Malaysia dideportasi dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 57 hari. Warga asing tersebut bernama Vanessa dan kini dikenai sanksi deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 5 tahun.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jumat (9/1/2026).

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” jelas Yuris, saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalbar, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, Vanessa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal )selama lima tahun,” ujarnya.

Yuris menambahkan, terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkas Yuris.

Tags: deportasi Imigrasi Pontianak Pontianak WN Malaysia

Continue Reading

Previous: Demo Iran Mematikan: Korban Tewas Tembus Ribuan Jiwa dalam Kekacauan Politik
Next: Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Warga Soroti Lambannya Respons Pemprov Kalbar dan DPRD

Related Stories

Bang Yayan dan Bang Arbiansyah
  • Lokal

Tokoh Pemuda Ajak Semua Kalangan untuk Menjaga Kamtibmas Kota Pontianak

Editor PI 11/02/2026
IMG_1701
  • Lokal
  • News

Hendry Pangestu Lim Tegaskan Terpilih Sah sebagai Ketua DPD MABT Pontianak Lewat Musda 2025

Lyd 11/02/2026
e1d7c3b4-a379-4f65-b16b-fa25dc96f4b2
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Dukung Majelis Taklim Jadi Mitra Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Manusia

Lyd 11/02/2026

Berita Terbaru

  • Tokoh Pemuda Ajak Semua Kalangan untuk Menjaga Kamtibmas Kota Pontianak 11/02/2026
  • Nova Arianto Ungkap Alasan Timnas Indonesia U‑17 Uji Coba Dua Kali Lawan China Jelang Piala Asia 2026 11/02/2026
  • Hendry Pangestu Lim Tegaskan Terpilih Sah sebagai Ketua DPD MABT Pontianak Lewat Musda 2025 11/02/2026
  • Surat Duka dari Singapura untuk Sheyna: “Kamu Seharusnya Aman” 11/02/2026
  • Bupati Sujiwo Dukung Majelis Taklim Jadi Mitra Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Manusia 11/02/2026
  • Edi Kamtono Sebut Pontianak Utara Kawasan Strategis Kota, Pembangunan Infrastruktur 2026 Capai Rp63 Miliar 11/02/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Bang Yayan dan Bang Arbiansyah
  • Lokal

Tokoh Pemuda Ajak Semua Kalangan untuk Menjaga Kamtibmas Kota Pontianak

Editor PI 11/02/2026
Nova Arianto Ungkap Alasan Timnas Indonesia U‑17 Uji Coba Dua Kali Lawan China Jelang Piala Asia 2026
  • Sports

Nova Arianto Ungkap Alasan Timnas Indonesia U‑17 Uji Coba Dua Kali Lawan China Jelang Piala Asia 2026

Tyo 11/02/2026
IMG_1701
  • Lokal
  • News

Hendry Pangestu Lim Tegaskan Terpilih Sah sebagai Ketua DPD MABT Pontianak Lewat Musda 2025

Lyd 11/02/2026
Surat Duka dari Singapura untuk Sheyna: “Kamu Seharusnya Aman”
  • Internasional

Surat Duka dari Singapura untuk Sheyna: “Kamu Seharusnya Aman”

Tyo 11/02/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.