Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pajak Progresif Dihapus, Jasa Raharja: Warga Bisa Beli Kendaraan Kedua tanpa Ragu
  • Lokal
  • News

Pajak Progresif Dihapus, Jasa Raharja: Warga Bisa Beli Kendaraan Kedua tanpa Ragu

Lyd 03/07/2025
IMG_4697

PIFA, Lokal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan dan implementasi Peraturan Gubernur terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Panji mencatat tiga poin utama dalam kebijakan tahun ini. Pertama, perhatian besar dari Pemprov Kalbar terhadap gairah masyarakat Kalbar yang ingin memiliki kendaraan bernomor polisi Kalbar.

“Karena di sini ada beberapa insentif, salah satunya adalah pembebasan pajak progresif. Selama ini masyarakat ragu membeli kendaraan kedua atau ketiga karena adanya pajak progresif. Kali ini ditiadakan oleh pemerintah,” jelas Panji.

“Jadi, silakan untuk membeli kendaraan, baik baru maupun bekas, dan segera lakukan balik nama ke pelat Kalbar karena pajak progresif sudah dihapuskan,” sambungnya.

Selain itu, pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak dikenakan.

Pemprov Kalbar juga memberikan potongan 50 persen bagi kendaraan yang balik nama dari pemilik asal luar Kalbar, misalnya dari Jakarta atau daerah lain di Jawa ke pelat KB.

“Pokoknya mendapatkan diskon 50 persen. Ini merupakan bagian dari gerakan ‘Aku Cinta Nopol KB’ yang kita sama-sama harapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat Kalbar. Silakan dimanfaatkan,” tutup Panji.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

“Kami siap melayani masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dan asuransi Jasa Raharja. Silakan masyarakat untuk memanfaatkan ini karena ini sangat baik, dan formulasinya berbeda dari tahun lalu,” ujar Panji.

Tags: Jasa Raharja Kendaraan pajak Pajak Kendaraan Pemprov Kalbar

Continue Reading

Previous: Jambore SEKAMI Keuskupan Sintang 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Anak Katolik Penuhi Sintang dengan Semangat Misioner
Next: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 4 Orang Tewas dalam Insiden Tragis

Related Stories

caca3ee5-dd77-4d83-8a1d-032e12d82b1b
  • Lokal
  • News

Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga

Lyd 10/11/2025
6ad52b5d-9dcc-445a-9431-99f9cc9f5c27
  • Lokal
  • News

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak

Lyd 10/11/2025
bd73132f-d5f8-44f1-aeb3-f744d0414998
  • Lokal
  • News

Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan

Lyd 10/11/2025

Berita Terbaru

  • Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga 10/11/2025
  • Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak 10/11/2025
  • Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan 10/11/2025
  • Cemburu Pacarnya Dipanggil, Remaja Celurit Remaja di Kawasan Ambalat 10/11/2025
  • Dijanjikan Jadi OB di Malaysia Berujung Jadi Pembersih Rumah, Pekerja Migran Asal Kubu Raya Dipulangkan BP3MI 10/11/2025
  • Cerita Veteran Asal Pontianak Saat Jalankan Misi Perdamaian di Timur Tengah: Tiap Hari Dengar Ledakan 10/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

caca3ee5-dd77-4d83-8a1d-032e12d82b1b
  • Lokal
  • News

Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga

Lyd 10/11/2025
6ad52b5d-9dcc-445a-9431-99f9cc9f5c27
  • Lokal
  • News

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak

Lyd 10/11/2025
bd73132f-d5f8-44f1-aeb3-f744d0414998
  • Lokal
  • News

Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan

Lyd 10/11/2025
92dfe5cd-bab8-4ae7-a65c-e84caa663666
  • Lokal
  • News

Cemburu Pacarnya Dipanggil, Remaja Celurit Remaja di Kawasan Ambalat

Lyd 10/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.