Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pajak Progresif Dihapus, Jasa Raharja: Warga Bisa Beli Kendaraan Kedua tanpa Ragu
  • Lokal
  • News

Pajak Progresif Dihapus, Jasa Raharja: Warga Bisa Beli Kendaraan Kedua tanpa Ragu

Editor PI 03/07/2025
IMG_4697

PIFA, Lokal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan dan implementasi Peraturan Gubernur terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Panji mencatat tiga poin utama dalam kebijakan tahun ini. Pertama, perhatian besar dari Pemprov Kalbar terhadap gairah masyarakat Kalbar yang ingin memiliki kendaraan bernomor polisi Kalbar.

“Karena di sini ada beberapa insentif, salah satunya adalah pembebasan pajak progresif. Selama ini masyarakat ragu membeli kendaraan kedua atau ketiga karena adanya pajak progresif. Kali ini ditiadakan oleh pemerintah,” jelas Panji.

“Jadi, silakan untuk membeli kendaraan, baik baru maupun bekas, dan segera lakukan balik nama ke pelat Kalbar karena pajak progresif sudah dihapuskan,” sambungnya.

Selain itu, pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak dikenakan.

Pemprov Kalbar juga memberikan potongan 50 persen bagi kendaraan yang balik nama dari pemilik asal luar Kalbar, misalnya dari Jakarta atau daerah lain di Jawa ke pelat KB.

“Pokoknya mendapatkan diskon 50 persen. Ini merupakan bagian dari gerakan ‘Aku Cinta Nopol KB’ yang kita sama-sama harapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat Kalbar. Silakan dimanfaatkan,” tutup Panji.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

“Kami siap melayani masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dan asuransi Jasa Raharja. Silakan masyarakat untuk memanfaatkan ini karena ini sangat baik, dan formulasinya berbeda dari tahun lalu,” ujar Panji.

Tags: Jasa Raharja Kendaraan pajak Pajak Kendaraan Pemprov Kalbar

Continue Reading

Previous: Jambore SEKAMI Keuskupan Sintang 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Anak Katolik Penuhi Sintang dengan Semangat Misioner
Next: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 4 Orang Tewas dalam Insiden Tragis

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.