PONTIANAK INFORMASI – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (4/1/2026). Korban dibawa oleh seorang sopir travel berinisial MR (20).
Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Pada Minggu (4/1/2026), aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.
MR alias S yang diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur mengakui perbuatannya.
Di mana menurut MR hal tersebut dilakukan berdasarkan suka sama suka. Ia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui pacarnya tersebut adalah anak bawah umur.
“Dia mengaku kepada saya 19 tahun, saya tidak tahu kalau usianya masih 15 tahun,”ucap pelaku.
Pelaku menyatakan, bahwa dirinya kenal dengan korban berawal dari medsos, kemudian bertukaran WhatsApp, hingga akhirnya menjalin asmara dengan korban.
“Saya sudah pernah nikah, dan memiliki anak,” ujarnya.
Disinggung mengetahui atau tidak korban telah viral sebagai korban penyekapan, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut, dan dirinya ada niat untuk mengembalikan korban. Namun ia juga merasa takut, begitu juga dengan korban.
“Saya ingin mengembalikan korban saat viral itu, namun saya ada rasa takut, korban juga takut untuk pulang,” jelasnya.
“Dia saya bawa ke kost dan penginapan, dan juga ada ikut saya berangkat, ikut saya kerja (travel) ke singkawang,” sambung pelaku.
Pelaku mengatakan, atas apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga korban mau ikut serta mau untuk disetubuhi olehnya, bukan la karena iming-iming.
“Dia mau ikut saya, tidak ada iming-iming, kami pacaran,” kata pelaku.
Pelaku juga menjelaskan, terkait akses telepon genggam korban yang tidak bisa dihubungi pihak keluarga, yakni dikarena handpone korban telah dilacak mantan pacar korban.
