Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelola Usaha Kuliner Pilah Sampah Secara Mandiri
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelola Usaha Kuliner Pilah Sampah Secara Mandiri

Lyd 02/08/2025
1dc4dcc4-2f54-4364-9f91-fff0ea2e2167

PIFA, Lokal – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak 2025-2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).

Pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik, dan residu. Mereka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.

Pemkot Pontianak juga tengah menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang dapat mendaur ulang bahan-bahan sampah menjadi barang serbaguna.

Melalui SE tersebut, Pemkot juga mendorong penerapan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot mengajak seluruh pengelola usaha kuliner untuk berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi.

Tags: Edi Rusdi Kamtono Pemkot Pontianak sampah Wali Kota Pontianak

Continue Reading

Previous: Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalbar, Menteri LHK Minta Perkuat Penegakan Hukum
Next: Sebuah Mobil Grand Vitara Terparkir Dua Tahun di Pinggir Jalan Jogja, Ternyata Rusak

Related Stories

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta
  • Kubu Raya
  • Lokal

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta

Tyo 08/12/2025
Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
  • Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan Mutasi 26 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Editor PI 05/12/2025

Berita Terbaru

  • Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta 08/12/2025
  • Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick 08/12/2025
  • Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025 08/12/2025
  • Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer 08/12/2025
  • Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir 08/12/2025
  • Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem 08/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta
  • Kubu Raya
  • Lokal

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta

Tyo 08/12/2025
Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick
  • Sports

Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick

Tyo 08/12/2025
Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025
  • Sports

Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025

Tyo 08/12/2025
Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer
  • Internasional

Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer

Tyo 08/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.