
PIFA, Lokal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkam program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kalbar. Program ini berlaku mulai dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025 mendatang.
Terdapat delapan jenis keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar melalui program ini, diantaranya:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
- Diskon 25 persen untuk pokok tunggakan PKB selama 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk tunggakan PKB selama 5 tahun
- Diskon 50 persen untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan sebelumnya
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M. Bari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan,”ujarnya saat Press Realease di Kantor Jasa Raharja di Pontianak, Rabu (2/7/25).
Namun demikiam disebut Bari, pihaknya menyadari bahwa tidak semua wajib pajak dapat memiliki wajiban perpajakan mereka secara tepat waktu, terutama di masa-masa sulit.
“Oleh karena itu, untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, kami memberlakukan kebijakan ini,”katanya.
Melalui program ini diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan administrasi kepemilikan kendaraan, serta pemutakhiran data kendaraan bermotor di Kalbar.
“Kita melalui program ini berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan keseleraan dan kepatuhan wajib pajak mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat,”jelasnya.
Lebih lanjut, Bari menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.