Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemprov Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon hingga Desember 2025
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon hingga Desember 2025

Editor PI 04/07/2025
IMG_4799

PIFA, Lokal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkam program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kalbar. Program ini berlaku mulai dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025 mendatang.

Terdapat delapan jenis keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar melalui program ini, diantaranya:

  1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  2. Bebas pajak progresif
  3. Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
  4. Diskon 25 persen untuk pokok tunggakan PKB selama 4 tahun
  5. Diskon 40 persen untuk tunggakan PKB selama 5 tahun
  6. Diskon 50 persen untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk
  7. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
  8. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan sebelumnya

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M. Bari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan,”ujarnya saat Press Realease di Kantor Jasa Raharja di Pontianak, Rabu (2/7/25).

Namun demikiam disebut Bari, pihaknya menyadari bahwa tidak semua wajib pajak dapat memiliki wajiban perpajakan mereka secara tepat waktu, terutama di masa-masa sulit.

“Oleh karena itu, untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, kami memberlakukan kebijakan ini,”katanya.

Melalui program ini diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan administrasi kepemilikan kendaraan, serta pemutakhiran data kendaraan bermotor di Kalbar.

“Kita melalui program ini berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan keseleraan dan kepatuhan wajib pajak mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat,”jelasnya.

Lebih lanjut, Bari menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Tags: Kalbar pajak Pajak Kendaraan Pemprov Kalbar

Continue Reading

Previous: Pemkot Matangkan Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora
Next: Pemandu Gunung yang Dampingi Juliana Marins Mendaki Rinjani Kena Blacklist, Kompetensi Guide Dipertanyakan

Related Stories

IMG_1897
  • Lokal
  • News

KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box

Editor PI 17/04/2026
IMG_1899
  • Lokal
  • News

Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Editor PI 17/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas

Editor PI 17/04/2026

Berita Terbaru

  • KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box 17/04/2026
  • Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi 17/04/2026
  • Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas 17/04/2026
  • Satu WNA Malaysia, 8 Korban Helikopter PK-CFX Mulai Diidentifikasi 17/04/2026
  • Isak Tangis Keluarga Iringi Proses Identifikasi 8 Jenazah Heli PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1897
  • Lokal
  • News

KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box

Editor PI 17/04/2026
IMG_1899
  • Lokal
  • News

Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Editor PI 17/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas

Editor PI 17/04/2026
IMG_1743
  • Lokal
  • News

Satu WNA Malaysia, 8 Korban Helikopter PK-CFX Mulai Diidentifikasi

Editor PI 17/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.