Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman (Foto : Ahmad Viqi/detikBali)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Tragedi yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), berbuntut panjang. Pemandu yang mendampingi Juliana kini resmi masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang sementara untuk mengantar pendaki ke puncak Rinjani. Keputusan ini diambil setelah Juliana Marins tewas terjatuh ke jurang Cemara Nunggal pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Dilansir dari TRIBUN, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, mengonfirmasi bahwa sanksi blacklist dijatuhkan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. “Iya, kalau blacklist untuk sementara sambil proses berjalan,” ungkap Yarman pada Kamis (3/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum menentukan berapa lama sanksi tersebut akan berlaku, dan BTNGR masih akan memeriksa apakah pemandu yang mendampingi Juliana memiliki lisensi resmi sebagai guide pendakian.
Peristiwa tragis ini menyoroti persoalan kompetensi dan legalitas pemandu gunung di Rinjani. Dari total 661 pemandu yang terdaftar, baru sekitar 50 persen yang memiliki lisensi resmi. Yarman menyebutkan, “Separuh sudah dapat lisensi, tapi dalam proses ke depan kita sudah persiapkan bersama-sama dengan teman-teman dari Dinas Pariwisata untuk proses lisensi,”.
Kronologi kejadian bermula saat Juliana mendaki bersama enam orang rombongan, didampingi seorang pemandu dan dua hingga tiga porter. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu hingga lima hari, terkendala cuaca buruk dan kabut tebal. Juliana sempat ditemukan masih hidup, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 24 Juni 2025, akibat luka parah dan pendarahan hebat setelah terjatuh dari ketinggian 600 meter.
Insiden ini juga memicu sorotan terhadap sistem pelatihan dan sertifikasi pemandu gunung di Rinjani. Kepala BTNGR menegaskan perlunya percepatan proses lisensi serta perubahan branding wisata Rinjani dari sekadar tracking ke mountaineering. “Ini perlu kami sosialisasi ke tour operator (TO) untuk menjual paket mounteneering, bukan tracking,” ujar Yarman seperti dikutip dari Detik.com.
Sementara itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menyatakan bahwa klarifikasi terus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemandu, porter, dan rekan-rekan Juliana yang merupakan warga negara asing. Keluarga korban juga menuding adanya kelalaian dari pihak pemandu dan pengelola, sehingga kasus ini menjadi perhatian luas baik di dalam maupun luar negeri.
