Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemprov Kalbar Tiadakan Shalat Idul Adha Di Tempat Umum Untuk Wilayah Zona Merah dan Orange
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Tiadakan Shalat Idul Adha Di Tempat Umum Untuk Wilayah Zona Merah dan Orange

Editor PI 17/07/2021
Idul Adha

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun mushala atau di lapangan terbuka.

Peraturan tersebut berlaku khusus untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun yang menjadi dasar diterbitkannya aturan itu, adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 dan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah.

SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.

“Penyelenggaraan malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushala di daerah zona hijau dan kuning dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” salah satu aturan yang tertulis dalam SE tersebut.

Jumlah jemaah pun dibatasi, dimana jemaah hanya boleh maksimal 10 persen dari kapasitas masjid ataumushala.

Sementara untuk takbiran keliling, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran covid.

Midji menerangkan, maksud dan tujuan edaran itu sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan kurban.

Edaran tersebut, sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun, dalam pelaksanaannya wajib melakukan jaga jarak fisik.

Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksian pemotongan hewan kurbannya dan beberapa ketentuan lainnya.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021 atau 11-13 Dzulhijah.

Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.

Petugas yang mendistribusikan daging kurban juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Gubernur Nomor 450/2475/KESRA-B ini selain penerapan PPKM mikro sesuai Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, juga Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Continue Reading

Previous: Presiden Larang Menteri dan Kepala Lembaga ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat
Next: Pemkot Pontianak Salurkan Sembako Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Related Stories

IMG_7324
  • Lokal
  • News

BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran

Editor PI 09/06/2026
IMG_7325
  • Lokal
  • News

Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026

Editor PI 09/06/2026
2f4a1024-0bd2-4e25-ad9a-d59d53b6eeb1
  • Lokal
  • News

APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat

Editor PI 09/06/2026

Berita Terbaru

  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026
  • APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat 09/06/2026
  • Legend Walet Asli Resmi Dibuka, Cafe Pertama di Pontianak yang Hadirkan Menu Serba Sarang Walet 09/06/2026
  • Satpol PP Kembali Tertibkan Layangan di Pontianak, 60 Unit Disita 08/06/2026
  • Cuaca Pontianak Panas Terik, Es Ce Hun Tiau Jadi Buruan Warga untuk Melepas Dahaga 08/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7324
  • Lokal
  • News

BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran

Editor PI 09/06/2026
IMG_7325
  • Lokal
  • News

Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026

Editor PI 09/06/2026
2f4a1024-0bd2-4e25-ad9a-d59d53b6eeb1
  • Lokal
  • News

APBD Terancam Tertekan, Ria Norsan Usul Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat

Editor PI 09/06/2026
IMG_7350
  • Kuliner
  • Lokal

Legend Walet Asli Resmi Dibuka, Cafe Pertama di Pontianak yang Hadirkan Menu Serba Sarang Walet

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.