PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap bos K-Gym Pontianak, SY alias AH sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Sabtu (3/7/2024) pagi.
Kompol Antonius Trias, membantah diskriminasi yang diucapkan oleh SY alias AH melalui pengacaranya atas proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada diskriminasi maupun hal lainnya. Penanganan suatu perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan serta prosedur yang ada,” tegas Kompol Trias.
Menurut Kompol Trias, penetapan tersangka terhadap owner K-Gym Pontianak SY alias AH sesuai dengan ketentuan Pasal 359 KUHP yakni didasari dua alat bukti yang cukup serta keterangan ahli.
“Semua sudah sesuai prosedur dan kami melakukan penyidikan secara profesional atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai dua setengah saat menggunakan treadmill,” jelas Trias.
Dikatakan Kompol Trias, penetapan tersangka ini pula bahwa dalam unsur Pasal 359 KUHP yakni unsur kesalahan dan kelalaian, untuk memenuhi unsur pasal itu ada dua yakni bisa berbuat tapi tidak berbuat dan keteledoran.
“Kenapa SY alias AH menjadi tersangka, karena bisa berbuat tapi tidak berbuat. Hal sepeleh seperti memasang peringatan tidak dilakukan. Kemudian upaya yang bisa dilakukan sebagai pemilik bangunan yang paling simpel mengubah posisi treadmill tidak lakukan, termasuk menbuat jendela dalam posisi terkunci juga tidak dilakukan,” ungkap Trias.
“Itu hal sederhana, tidak memerlukan izin
bagi pemilik usaha dan pemilik bangunan. Namun tidak dilakukan oleh pemilik Gym. Apakah harus menunggu korban terlebih dahulu, akhirnya baru menambah atau mengubah agar tidak terjadinya,” sambung Trias.
Trias menambahkan, persoalan penangguhan dan pengalihan penahanan itu adalah hak dari tersangka maupun pengacaranya untuk mengajukan atau memohonkan.
“Permohonan atau pengajuan itu disetujui atau tidak, diberikan atau tidak merupakan pertimbangan dari pimpinan dan merupakan hak subjektif penyidik,” pungkasnya.