Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penetapan Tersangka dan Penahanan Bos K-Gym Sesuai Prosedur
  • Lokal
  • News

Penetapan Tersangka dan Penahanan Bos K-Gym Sesuai Prosedur

Editor PI 03/08/2024
Bos K-Gym

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap bos K-Gym Pontianak, SY alias AH sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Sabtu (3/7/2024) pagi.

Kompol Antonius Trias, membantah diskriminasi yang diucapkan oleh SY alias AH melalui pengacaranya atas proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada diskriminasi maupun hal lainnya. Penanganan suatu perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan serta prosedur yang ada,” tegas Kompol Trias.

Menurut Kompol Trias, penetapan tersangka terhadap owner K-Gym Pontianak SY alias AH sesuai dengan ketentuan Pasal 359 KUHP yakni didasari dua alat bukti yang cukup serta keterangan ahli.

“Semua sudah sesuai prosedur dan kami melakukan penyidikan secara profesional atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai dua setengah saat menggunakan treadmill,” jelas Trias.

Dikatakan Kompol Trias, penetapan tersangka ini pula bahwa dalam unsur Pasal 359 KUHP yakni unsur kesalahan dan kelalaian, untuk memenuhi unsur pasal itu ada dua yakni bisa berbuat tapi tidak berbuat dan keteledoran.

“Kenapa SY alias AH menjadi tersangka, karena bisa berbuat tapi tidak berbuat. Hal sepeleh seperti memasang peringatan tidak dilakukan. Kemudian upaya yang bisa dilakukan sebagai pemilik bangunan yang paling simpel mengubah posisi treadmill tidak lakukan, termasuk menbuat jendela dalam posisi terkunci juga tidak dilakukan,” ungkap Trias.

“Itu hal sederhana, tidak memerlukan izin
bagi pemilik usaha dan pemilik bangunan. Namun tidak dilakukan oleh pemilik Gym. Apakah harus menunggu korban terlebih dahulu, akhirnya baru menambah atau mengubah agar tidak terjadinya,” sambung Trias.

Trias menambahkan, persoalan penangguhan dan pengalihan penahanan itu adalah hak dari tersangka maupun pengacaranya untuk mengajukan atau memohonkan.

“Permohonan atau pengajuan itu disetujui atau tidak, diberikan atau tidak merupakan pertimbangan dari pimpinan dan merupakan hak subjektif penyidik,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: Jokowi Minta Maaf, Politikus PDIP: Kalau Cuma Kata-kata, Tidak Ada Artinya
Next: Ngabalin Minta Publik Tak Sakit Hati Tim Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

Related Stories

IMG_5253
  • Lokal
  • News

Konferensi Sylva Indonesia ke-21 di Pontianak, Ria Norsan Dorong Mahasiswa Kehutanan Jadi Pelopor Kelestarian Lingkungan

Editor PI 18/05/2026
IMG_5246
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Kapal Kelotok Teluk Batang–Rasau Jaya Terpaksa Berhenti

Editor PI 18/05/2026
5d24164d-83a4-4df1-bd0b-5b7e793090d3
  • Lokal
  • News

HUT ke-51 PDAM Pontianak, Edi Kamtono Minta Pelayanan Air Bersih Terus Ditingkatkan

Editor PI 18/05/2026

Berita Terbaru

  • Konferensi Sylva Indonesia ke-21 di Pontianak, Ria Norsan Dorong Mahasiswa Kehutanan Jadi Pelopor Kelestarian Lingkungan 18/05/2026
  • Sulit Dapat Solar Subsidi, Kapal Kelotok Teluk Batang–Rasau Jaya Terpaksa Berhenti 18/05/2026
  • HUT ke-51 PDAM Pontianak, Edi Kamtono Minta Pelayanan Air Bersih Terus Ditingkatkan 18/05/2026
  • HUT ke-51, PDAM Pontianak Beri Diskon 51 Persen untuk Sambung Kembali Air 18/05/2026
  • Edi Kamtono: Kader HMI Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045 18/05/2026
  • Ukir Sejarah! Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026 17/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5253
  • Lokal
  • News

Konferensi Sylva Indonesia ke-21 di Pontianak, Ria Norsan Dorong Mahasiswa Kehutanan Jadi Pelopor Kelestarian Lingkungan

Editor PI 18/05/2026
IMG_5246
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Kapal Kelotok Teluk Batang–Rasau Jaya Terpaksa Berhenti

Editor PI 18/05/2026
5d24164d-83a4-4df1-bd0b-5b7e793090d3
  • Lokal
  • News

HUT ke-51 PDAM Pontianak, Edi Kamtono Minta Pelayanan Air Bersih Terus Ditingkatkan

Editor PI 18/05/2026
IMG_5225
  • Lokal
  • News

HUT ke-51, PDAM Pontianak Beri Diskon 51 Persen untuk Sambung Kembali Air

Editor PI 18/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.