Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penetapan Tersangka dan Penahanan Bos K-Gym Sesuai Prosedur
  • Lokal
  • News

Penetapan Tersangka dan Penahanan Bos K-Gym Sesuai Prosedur

Editor PI 03/08/2024
Bos K-Gym

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap bos K-Gym Pontianak, SY alias AH sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Sabtu (3/7/2024) pagi.

Kompol Antonius Trias, membantah diskriminasi yang diucapkan oleh SY alias AH melalui pengacaranya atas proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada diskriminasi maupun hal lainnya. Penanganan suatu perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan serta prosedur yang ada,” tegas Kompol Trias.

Menurut Kompol Trias, penetapan tersangka terhadap owner K-Gym Pontianak SY alias AH sesuai dengan ketentuan Pasal 359 KUHP yakni didasari dua alat bukti yang cukup serta keterangan ahli.

“Semua sudah sesuai prosedur dan kami melakukan penyidikan secara profesional atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai dua setengah saat menggunakan treadmill,” jelas Trias.

Dikatakan Kompol Trias, penetapan tersangka ini pula bahwa dalam unsur Pasal 359 KUHP yakni unsur kesalahan dan kelalaian, untuk memenuhi unsur pasal itu ada dua yakni bisa berbuat tapi tidak berbuat dan keteledoran.

“Kenapa SY alias AH menjadi tersangka, karena bisa berbuat tapi tidak berbuat. Hal sepeleh seperti memasang peringatan tidak dilakukan. Kemudian upaya yang bisa dilakukan sebagai pemilik bangunan yang paling simpel mengubah posisi treadmill tidak lakukan, termasuk menbuat jendela dalam posisi terkunci juga tidak dilakukan,” ungkap Trias.

“Itu hal sederhana, tidak memerlukan izin
bagi pemilik usaha dan pemilik bangunan. Namun tidak dilakukan oleh pemilik Gym. Apakah harus menunggu korban terlebih dahulu, akhirnya baru menambah atau mengubah agar tidak terjadinya,” sambung Trias.

Trias menambahkan, persoalan penangguhan dan pengalihan penahanan itu adalah hak dari tersangka maupun pengacaranya untuk mengajukan atau memohonkan.

“Permohonan atau pengajuan itu disetujui atau tidak, diberikan atau tidak merupakan pertimbangan dari pimpinan dan merupakan hak subjektif penyidik,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: Jokowi Minta Maaf, Politikus PDIP: Kalau Cuma Kata-kata, Tidak Ada Artinya
Next: Ngabalin Minta Publik Tak Sakit Hati Tim Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.