PONTIANAK INFORMASI – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota untuk memberikan sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dalam salah satu ruangannya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Bambang Suharyono, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Bambang, Rabu (10/6).
Menurutnya, Polda Kalbar berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum dan mendukung pemerintah daerah dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Selain itu, Bambang mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif,” tutupnya
