Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal Sita 3,2 Kg Emas
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal Sita 3,2 Kg Emas

Editor PI 05/05/2026
IMG_3855

PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap puluhan kasus tambang emas ilegal, sepanjang April hingga Mei 2026.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan bahwa total ada 20 kasus ilegal mining yang berhasil dibongkar oleh jajarannya bersama polres di wilayah hukum Kalbar.

“Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap sebanyak 20 kasus, dengan total 26 tersangka yang diamankan,” ujarnya, Senin (4/5/26)

Ia merinci, pengungkapan tersebut berasal dari Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.

Dari para tersangka, sebagian besar berperan sebagai penampung atau pembeli emas ilegal dari para penambang liar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Emas seberat 3.250,33 gram (sekitar 3,2 kg) senilai kurang lebih Rp5,85 miliar, Uang tunai Rp1,5 miliar, 1 unit ekskavator, 3 unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, 36,56 gram merkuri, 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, 6 unit handphone

Selain itu, dalam salah satu kasus, polisi juga mengamankan barang bukti emas sekitar 1,5 kilogram yang saat ini masih dalam proses penimbangan resmi.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan emas seberat 1,8 kilogram, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya hanya mengacu pada hasil penyitaan resmi.

“Kami tidak mengetahui sumber informasi tersebut. Yang jelas, berdasarkan proses penyitaan yang kami lakukan, beratnya sekitar 1,5 kilogram dan masih dalam tahap verifikasi,” jelasnya.

Dalam kasus lain, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DZ alias A, yang diduga terlibat dalam aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah Sanggau.

“Yang bersangkutan sudah beberapa bulan melakukan aktivitas pembelian emas ilegal,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di antaranya Pasal 158 dan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Tags: Polda Kalbar Tambang Emas Ilegal Tambang Ilegal

Continue Reading

Previous: Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Pontianak Divonis Bebas
Next: Komplotan Pencuri Oli di Pontianak Ditangkap Saat COD, Dijual Untuk Nyabu

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.