Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – AR, terdakwa kasus pencabulan anak, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah, Senin (4/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Agung Rahmanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan serta memulihkan nama baiknya.
Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan AR yang telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa menyebut kasus yang menjerat AR tidak memiliki bukti kuat. Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan, di mana korban disebut menyatakan bahwa pelaku bukanlah AR, melainkan orang lain yang bahkan telah disebutkan dalam sidang.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan,” ujar pihak keluarga sebelum sidang putusan digelar.
Harapan tersebut akhirnya terjawab melalui vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Suasana haru pun tak terbendung usai putusan dibacakan, menandai berakhirnya proses hukum yang panjang bagi terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan terhadap AR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
