
Screenshot
PIFA, Lokal – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Krisantus menyebutkan kebijakan tersebut bukan hanya tidak tepat, tapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Itu melawan Hak Asasi Manusia,”ungkap Krisantus saat berkunjung ke Sekretariat DPD PDI Perjungan Provinsi Bali, pada Kamis lalu (31/7/2025).
Krisantus menjelaskan alasa dirinya tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena banyak warga Kalbar, khususnya yang tinggal di perdalaman membuka rekening bank bukan untuk transaksi digital, tetapi untuk menyimpan uang atau sebagai tabungan jangka panjang.
“Apalagi kami di Kalbar tidak semua memilki, punya internet tidak semua punya jaringan internet, jadi masih banyak daerah blankspot jadi orang-orang di kampung itu bikin rekening, hanya ingin nyimpan uang di situ tidak punya internet nah kalau dibekukan itu coba itukan hak pribadi mereka,”jelasnya.
Krisantus mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara serampangan karena bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah, termasuk Kalimantan Barat.
“Kalau ini terjadi di Kalbar, saya akan bersuara keras. Bahkan saya akan minta rakyat untuk turun aksi. Ini api dalam sekam,” ujarnya.
Krisantus meminta pemerintah pusat lebih cermat dan sensitif dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di daerah.
“Pada prinsipnya, saya tidak setuju. Seharusnya kebijakan seperti itu tidak dikeluarkan,” pungkasnya