PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial YH (42) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota usai melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Wahidin Gang Pesona Sepakat, Kelurahan Sungai Bangkong, pada Jumat (16/1/2026).
Kejadian terungkap saat pelapor hendak mengemas rumah kontrakan yang disewa rekannya. Saat itu, sejumlah barang di dalam rumah diketahui telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu set velg dan ban mobil Ford Ranger, satu unit AC, satu set head unit mobil Ford Ranger, speaker aktif, kipas angin, serta satu tabung gas 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah barbershop di Jalan Dr Wahidin.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian seorang diri. Ia juga mengaku menjual sebagian barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan TKP lain, pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
