Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4/2026) ANTARA/HO-KSP
PONTIANAK INFORMASI — Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan pentingnya penerapan standar media massa terhadap media sosial yang berperilaku layaknya pers, guna menjaga keberlanjutan ekosistem industri informasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu, Qodari menyoroti pergeseran besar dalam industri media, terutama terkait arus iklan yang kini banyak beralih ke platform media sosial. Menurutnya, media sosial turut menyebarkan berita, namun tidak tunduk pada kriteria, regulasi, dan standar profesional sebagaimana media massa.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4). Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan bisnis media, bahkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan jurnalis.
Qodari menjelaskan bahwa salah satu akar persoalan adalah perubahan ekosistem informasi, di mana media sosial kini menjalankan fungsi penyebaran berita tanpa dibarengi tanggung jawab yang setara dengan media pers. Jika kondisi ini terus dibiarkan, ia memperingatkan pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi yang tidak seimbang.
“Situasinya seperti manusia melawan alien,” ujarnya, menggambarkan ketimpangan antara media arus utama dan media sosial.
Untuk itu, Qodari mendorong komunitas pers, khususnya wartawan, menyusun kerangka regulasi yang mampu menciptakan *level playing field* antara media sosial dan media mainstream. Ia menegaskan bahwa media sosial yang berperilaku seperti pers harus tunduk pada standar yang sama.
Standar tersebut, lanjutnya, mencakup aspek kelembagaan, kompetensi wartawan, penerapan kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas kepada publik. Dengan standar yang setara, ia meyakini media arus utama tetap memiliki keunggulan karena ditopang profesionalisme yang kuat.
Lebih jauh, Qodari menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi profesi wartawan, termasuk SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), untuk merumuskan aturan yang relevan.
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” kata Qodari.
