Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Resmi Ditetapkan Jadi DPO, KPK Minta Bantuan Bareskrim Polri Buru Mardani Maming
  • Nasional
  • News

Resmi Ditetapkan Jadi DPO, KPK Minta Bantuan Bareskrim Polri Buru Mardani Maming

Editor PI 26/07/2022
mhm

Mardani H. Maming. Foto: Antara

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani yang dinilat tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir da

“Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022), dikutip dari detiknews.

Ali menambahkan, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir. KPK pun menilai Mardani tak kooperatif.

“KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” tambah Ali.

Lebih lanju, Ali juga mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia menegaskan, KPK akan mengusut tuntas kasus Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 itu.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tegas Ali.

Sebelumnya, pihak KPK sendiri sudah melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena ia sudah dua kali absen dari panggilan. Dinilai tak kooperatif, KPK pun melakukan penggeledahan sekaligus melakukan jemput paksa, namun Mardani tak ditemukan.

Sebagai informasi, Mardani Maming tersandung kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini Mardani tengah mengajukan permohonan praperadilan dengan meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Terkait hal itu, Ali menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menyebut, perkara akan ditangani hingga tuntas.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ucapnya, Senin (25/7), melansir detiknews. (yd)

Tags: Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Pesan Ketua Komisi I DPRD Kalbar untuk Komisioner KPID Terpilih
Next: Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

Related Stories

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026
  • BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang 12/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
68708fc1-bba1-4b0b-8724-40c01a190567
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.