Lokal, News  

RSUD Kayong Utara Bantah Lalai dalam Penanganan Pasien Covid yang Meninggal Dunia

Foto bersama pengurus dan petugas RSUD Jamaludin Kayong Utara foto bersama. Rumah sakit milik Pemkab Kayong Utara tersebut akan mengikuti akreditasi yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 1 Juli 2019. Foto: Suara Pemred Kalbar.

Menanggapi keluhan dan kekecewaan masyarakat yang tertuang dalam surat tertulis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara membantah pihaknya lalai dalam penanganan pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Surat tersebut disampaikan oleh salah satu perwakilan korban pasien Covid-19 asal Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana.

Adapun isi surat keberatan yang di layangkan oleh salah satu perwakilan keluarga, Thiram kepada Polres Kayong Utara ialah pihak keluarga dan masyarakat setempat merasa keberatan atas kelalaian Satgas COVID-19 Kabupaten Kayong Utara dalam penanganan pasien Covid yang meninggal dunia.

Mereka kecewa dengan Tim Satgas setempat karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan saat menangani pasien. Isi surat yang tertanggal 16 Agustus 2021 itu menjelaskan, dari awal pengurusan jenazah di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I hingga pemakamannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Selain itu, selama prosesi pemakaman jenazah tidak satu pun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kayong Utara ikut.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Azwar membantah kelalaian yang laporkan.

Menurut Azwar, pihaknya telah menangani pasien yang meninggal pada 5 Agusutus 2021 lalu itu sesuai dengan standar protokol kesehatan, dibuktikan dokumentasi foto yang diarsipkan rumah sakit.

“Rumah sakit ranahnya setelah meninggal, kami melakukan pemulasaraan jenazah menggunakan protokol COVID-19, hal ini juga disaksikan oleh salah 1 dari keluarga pasien. Kami punya dokumentasinya,” kata dia saat dihubungi di Sukadana, seperti dikutip dari Antara Kalbar (18/8).

Ia menegaskan, pihaknya juga telah melakukan tahapan penanganan korban hingga korban ke tempat pemakaman. Sedangkan di lokasi pemakaman jenazah sudah menjadi kewenangan tim satgas COVID-19 setempat untuk melakukan tahapan selanjutnya hingga dimakamkan.

“Kemudian setelah pasien dimasukkan ke peti jenazah, kami rumah sakit mengantar sampai ke pemakaman, nah sampai di situ saja tugas kami dari rumah sakit,” terangnya.

Diketahui bahwa korban pasien berinisial WH sebelumnya dirawat di ruang ICU RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I karena terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR.

WH berasal dari Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Melansir dari Antara Kalbar, surat keberatan dan kekecewaan korban ditembuskan ke Gubernur Kalbar, Bupati Kayong Utara, Ketua DPRD Kayong Utara Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara dan kepala BPBD Kayong Utara.

(Antara Kalbar)