PONTIANAK INFORMASI – Di tengah upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan aktivitas perambahan hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Aktivitas ilegal tersebut ditemukan saat Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan melakukan pemantauan karhutla pada Jumat (4/9/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo S130 serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan dan pembukaan lahan secara ilegal.
Aktivitas tersebut ditemukan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Desa Sungai Awan Kiri yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dan badan jalan di dalam kawasan hutan.
Parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Sementara badan jalan memiliki lebar sekitar 6 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Untuk kepentingan proses hukum, petugas mengamankan operator alat berat berinisial W bersama WN dan barang bukti berupa satu unit excavator.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak yang melakukan perusakan kawasan hutan.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegas Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan karhutla.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujar Leonardo.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut, termasuk pemodal atau pemilik lahan.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat ketentuan pidana terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kemenhut mengimbau masyarakat dan seluruh pihak mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga kawasan hutan dari aktivitas perambahan maupun ancaman kebakaran.
