PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi, pada hasil dari pengungkapan dua kasus yang berbeda, pada Kamis (19/9/25).
Kasus pertama, dari kasus di Gang Wonosobo, barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi seberat 177,98 gram berhasil diamankan.
Sementara kasus kedua, dari kasus di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu seberat 995,36 gram disita untuk kemudian dimusnahkan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Pikresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menegaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polesta Pontianak dalam memberantas narkoba.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidakya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegas Kasat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
la juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
