Bantuan kuota internet yang berakhir pada bulan Mei 2021 lalu kembali dilanjutkan oleh pemerintah. Selain menyalurkan bantuan UKT, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan bantuan kuota internet.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan kuota diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen itu bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan membantu proses belanja mengajar selama pandemi Covid-19.
Disebutkan oleh Sri Mulyani, bantuan akan mulai dicairkan pada tanggal 11-15 September 2021. Pencairannya sebulan sekali selama 3 bulan, setiap tanggal 11-15.
Besaran Kuota yang Diberikan
Murid PAUD akan diberikan kuota sebanyak 7 GB, sementara itu murid SD-SMA akan menerima bantuan kuota 10 GB. Pendidik di tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA mendapatkan bantuan sebanyak 13 GB. Sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat bantua kuota terbesar dengan jumlah 15 GB.
Kuota Disalurkan pada Bulan September 2021
Sri Mulyani memaparkan alasan mengapa pencairan tidak dilakukan pada bulan ini juga (Agustus), katanya, perlu pendataan baru karena pasti ada perubahan dari jenjang muridnya.
“Kenapa tidak Agustus? Karena waktu itu kita perlu para siswa/mahasiswa memperbarui datanya, karena setiap ajaran baru akan ada perubahan apakah murid bersangkutan masuk ke SD, masuk SMP, dan dari SMA ke pendidikan tinggi. Jadi diperlukan proses pembaruan,” ungkap Sri Mulyani, mengutip dari pernyataannya di peresmian lanjutan bantuan kuota internet yang disiarkan Channel Youtube Kemendikbud RI, Rabu (5/8/2021).
Persyaratan
Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi bila hendak mendapatkan bantuan kuota gratis dari pemerintah:
1. Murid PAUD dan SD-SMA Sederajat
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Guru PAUD dan SD-SMA Sederajat
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif