Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Selebgram Adam Deni. I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian pada Senin pekan depan, 9 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status musisi yang akrab disapa Jerinx itu sudah ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya,” kata Yusri, seperti dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia, Sabtu (7/8).
Usai ditetapkan jadi tersangka, Jerinx akan diperiksa pihak penyidik Polda Metro Jaya pada senin pekan depan.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Yusri Yunus.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx sendiri dilaporkan oleh Selebgram Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021). Laporan tersebut dilayangkan oleh Adam lantaran dirinya mendapat ancaman dari Jerinx. Ancaman mengandung unsur kekerasan itu disampaikan oleh Jerinx lewat sambungan telepon, ia menuduh Adam sebai pelaku yang menghilangkan akun Instagram pribadinya @jrxsid.