Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Editor PI 10/08/2021
Aturan PPKM Terbaru

Ilustrasi Pelonggaran kegiatan belajar tatap muka di wilayah PPKM Level 3. Foto: Antara/Rahmad.

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali. Ada sejumlah aturan yang diperbaharui, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Diketahui dari Inmendari No. 32 Tahun 2021, PPKM Level 3 luar Jawa Bali diperpanjang mulai hari ini, 10 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perpanjangan dilakukan karena melihat dari cakupan wilayahnya yang luas, dan murni kepulauan.

“Atas arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021. Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Airlangga menerangkan akan ada 302 Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.

Kalimantan Barat masuk dalam data Inmendagri yang dipaparkan oleh Airlangga. Adapun sejumlah aturan baru yang diberlakukan di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali di antaranya adalah:

  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
  • Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan wajib memakai masker.
  • Tempat ibadah diperbolehkan buka, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.



Tags: Kalbar Penanganan Pandemi Covid-19

Continue Reading

Previous: Tim Penggerak PKK Pontianak Adakan Vaksinasi Massal
Next: Belum Jatuh Tempo, Dinkes Pontianak Fokus Berikan Vaksin Dosis 2 untuk 63.182 Warga

Related Stories

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik
  • Nasional

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik

Tyo 07/02/2026
Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
  • Nasional

Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Tyo 07/02/2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak
  • Nasional

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak

Tyo 07/02/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik 07/02/2026
  • Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam 07/02/2026
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak 07/02/2026
  • Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota 07/02/2026
  • Pelajar 16 Tahun Bawa Fortuner Dinas Pemkab Tabrak Warung di Mamuju, Dua Warga Luka 07/02/2026
  • Draco Malfoy Jadi “Maskot Tak Resmi” Imlek 2026 di China, Ini Alasannya 07/02/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik
  • Nasional

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik

Tyo 07/02/2026
Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
  • Nasional

Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Tyo 07/02/2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak
  • Nasional

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak

Tyo 07/02/2026
Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota
  • Nasional

Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota

Tyo 07/02/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.