Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Editor PI 10/08/2021
Aturan PPKM Terbaru

Ilustrasi Pelonggaran kegiatan belajar tatap muka di wilayah PPKM Level 3. Foto: Antara/Rahmad.

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali. Ada sejumlah aturan yang diperbaharui, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Diketahui dari Inmendari No. 32 Tahun 2021, PPKM Level 3 luar Jawa Bali diperpanjang mulai hari ini, 10 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perpanjangan dilakukan karena melihat dari cakupan wilayahnya yang luas, dan murni kepulauan.

“Atas arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021. Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Airlangga menerangkan akan ada 302 Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.

Kalimantan Barat masuk dalam data Inmendagri yang dipaparkan oleh Airlangga. Adapun sejumlah aturan baru yang diberlakukan di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali di antaranya adalah:

  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
  • Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan wajib memakai masker.
  • Tempat ibadah diperbolehkan buka, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.



Tags: Kalbar Penanganan Pandemi Covid-19

Continue Reading

Previous: Tim Penggerak PKK Pontianak Adakan Vaksinasi Massal
Next: Belum Jatuh Tempo, Dinkes Pontianak Fokus Berikan Vaksin Dosis 2 untuk 63.182 Warga

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.