Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wako Edi: Air Tanah Jadi Objek Pajak Pemkot Pontianak
  • Lokal
  • News

Wako Edi: Air Tanah Jadi Objek Pajak Pemkot Pontianak

Editor PI 02/03/2026
2fe4f50c-ff65-4e0b-a128-99a3510ebe6c

PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan air tanah akan masuk dalam objek pajak pemerintah kota. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026). Aturan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menjelaskan, penyesuaian regulasi pajak daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.

“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah yang diperkuat pengaturannya. Dengan dimasukkannya pajak air tanah secara lebih tegas dalam perda, Pemkot tidak hanya mengoptimalkan pendapatan daerah, tetapi juga melakukan kontrol terhadap penggunaan air tanah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.

Optimalisasi PAD, lanjutnya, menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dengan penguatan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai, masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.

“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.

Selain raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu usulan lain dari Pemkot adalah raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD. Wali Kota berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan raperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak.

Tags: Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Next: Saripin Senang Dapat Sembako Harga Murah, Pemkot Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Related Stories

629674f6-6afa-4606-9244-9a20feff8586
  • Lokal
  • News

Maktab Tuli As-Sami Ajak 75 Teman Tuli Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”

Editor PI 15/05/2026
IMG_4610
  • Lokal
  • News

Dari Hobi Jadi Rezeki, Pengerajin Manik Dayak asal Kapuas Hulu ini Tembus Pasar Kuching hingga Brunei

Editor PI 15/05/2026
IMG_4537
  • Lokal
  • News

DJPb Kalbar Bantu Pengelolaan Keuangan Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 15/05/2026

Berita Terbaru

  • Maktab Tuli As-Sami Ajak 75 Teman Tuli Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” 15/05/2026
  • Dari Hobi Jadi Rezeki, Pengerajin Manik Dayak asal Kapuas Hulu ini Tembus Pasar Kuching hingga Brunei 15/05/2026
  • DJPb Kalbar Bantu Pengelolaan Keuangan Program Makan Bergizi Gratis 15/05/2026
  • SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional 15/05/2026
  • Sosok Josepha Siswa SMA N 1 Pontianak Dimata Sang Ayah: Pendiam, Tekun Belajar hingga Tengah Malam 15/05/2026
  • Kepulangan Ocha dan Tim LCC SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Usai Diundang Wapres ke Jakarta 15/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

629674f6-6afa-4606-9244-9a20feff8586
  • Lokal
  • News

Maktab Tuli As-Sami Ajak 75 Teman Tuli Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”

Editor PI 15/05/2026
IMG_4610
  • Lokal
  • News

Dari Hobi Jadi Rezeki, Pengerajin Manik Dayak asal Kapuas Hulu ini Tembus Pasar Kuching hingga Brunei

Editor PI 15/05/2026
IMG_4537
  • Lokal
  • News

DJPb Kalbar Bantu Pengelolaan Keuangan Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 15/05/2026
IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.