Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
  • Politik

Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Tyo 21/01/2026
Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Foto: Detik.com

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026.

Dilansir dari detik.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.” Kasus bermula dari pengumuman pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, yang dimanfaatkan Sudewo untuk memeras calon perangkat desa (caperdes).
​
Sudewo membentuk tim khusus yang disebut “Tim 8”, dengan menunjuk kepala desa sebagai koordinator kecamatan (korcam). Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kec. Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kec. Jaken) diinstruksikan menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes. Asep menjelaskan bahwa Sudewo menetapkan tarif awal Rp 125-150 juta per caperdes, yang kemudian dimark-up menjadi Rp 165-225 juta oleh kedua kades tersebut.

Proses pemerasan disertai ancaman, di mana caperdes yang menolak diminta uang diberi peringatan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. KPK menyita uang tunai senilai tersebut sebagai barang bukti dari keempat tersangka.
​
Selain Sudewo, tiga kepala desa lain ditetapkan tersangka: Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN, Kades Sukorukun, Kec. Jaken). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TPK jo Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
​
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Sudewo dalam jual beli jabatan level lebih tinggi. Dilansir dari detik.com, Asep Guntur Rahayu berkata, “Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas?” Penyidik melihat pola pemerasan Sudewo yang rakus meski jabatan desa bernominal kecil.
​
Kasus ini menjadi OTT ketiga KPK di 2026 dan mengejutkan publik karena Sudewo baru menjabat Bupati Pati periode 2025-2030. Aliansi Masyarakat Pemberantas Budaya (AMPB) mengklaim penangkapan ini hasil demonstrasi mereka berulang kali di KPK. Pemerintah Kabupaten Pati kini menghadapi ujian integritas kepemimpinan di tengah isu korupsi endemik di level daerah.

Tags: Bupati Pati Bupati Sudewo Pemerasan Jabatan Tersangka

Continue Reading

Previous: Kebocoran Masih 30 Persen, Wako Edi Minta PDAM Perkuat Manajemen Risiko dan Responsif
Next: Prabowo Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Pimpinan Universitas Top Inggris di London

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026
  • Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres 13/05/2026
  • Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif 12/05/2026
  • Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal 12/05/2026
  • Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan 12/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4794
  • Lokal
  • News

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Editor PI 13/05/2026
f6590b34-4bd1-4c71-9154-5cea14d12b1f
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif

Editor PI 13/05/2026
993aae24-3f6f-482a-a80e-b9ee3d2cb8e9
  • Lokal
  • News

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Editor PI 13/05/2026
33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.