Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
  • Politik

Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Tyo 21/01/2026
Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Foto: Detik.com

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026.

Dilansir dari detik.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.” Kasus bermula dari pengumuman pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, yang dimanfaatkan Sudewo untuk memeras calon perangkat desa (caperdes).
​
Sudewo membentuk tim khusus yang disebut “Tim 8”, dengan menunjuk kepala desa sebagai koordinator kecamatan (korcam). Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kec. Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kec. Jaken) diinstruksikan menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes. Asep menjelaskan bahwa Sudewo menetapkan tarif awal Rp 125-150 juta per caperdes, yang kemudian dimark-up menjadi Rp 165-225 juta oleh kedua kades tersebut.

Proses pemerasan disertai ancaman, di mana caperdes yang menolak diminta uang diberi peringatan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. KPK menyita uang tunai senilai tersebut sebagai barang bukti dari keempat tersangka.
​
Selain Sudewo, tiga kepala desa lain ditetapkan tersangka: Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN, Kades Sukorukun, Kec. Jaken). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TPK jo Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
​
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Sudewo dalam jual beli jabatan level lebih tinggi. Dilansir dari detik.com, Asep Guntur Rahayu berkata, “Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas?” Penyidik melihat pola pemerasan Sudewo yang rakus meski jabatan desa bernominal kecil.
​
Kasus ini menjadi OTT ketiga KPK di 2026 dan mengejutkan publik karena Sudewo baru menjabat Bupati Pati periode 2025-2030. Aliansi Masyarakat Pemberantas Budaya (AMPB) mengklaim penangkapan ini hasil demonstrasi mereka berulang kali di KPK. Pemerintah Kabupaten Pati kini menghadapi ujian integritas kepemimpinan di tengah isu korupsi endemik di level daerah.

Tags: Bupati Pati Bupati Sudewo Pemerasan Jabatan Tersangka

Continue Reading

Previous: Kebocoran Masih 30 Persen, Wako Edi Minta PDAM Perkuat Manajemen Risiko dan Responsif
Next: Prabowo Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Pimpinan Universitas Top Inggris di London

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah 24/08/2026
  • Buka Ujian DAN Regional, Wagub Krisantus Dorong Karateka Inkanas Tingkatkan Kualitas dan Prestasi 24/08/2026
  • Kualitas Udara Tidak Sehat, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Gunakan Masker 24/08/2026
  • Wako Edi Apresiasi Paskibraka Pontianak, Sukses Jalankan Tugas Kemerdekaan 24/08/2026
  • Ratusan Warga Meriahkan Lomba Rakyat Demokrat Kalbar, Semangat Kemerdekaan Tak Surut oleh Kabut Asap 23/08/2026
  • Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api 23/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

841bcd86-cd64-4cf9-86cd-05259048f28f
  • News

Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah

Editor PI 24/08/2026
0963c03c-be3f-41b1-8d39-a5a5a05c2cea
  • News

Buka Ujian DAN Regional, Wagub Krisantus Dorong Karateka Inkanas Tingkatkan Kualitas dan Prestasi

Editor PI 24/08/2026
a9ca4b20-780e-406e-9e98-823ec4f5bf34
  • News

Kualitas Udara Tidak Sehat, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Gunakan Masker

Editor PI 24/08/2026
fa85c7b0-9ba0-4f62-8bcb-68b318171453
  • News

Wako Edi Apresiasi Paskibraka Pontianak, Sukses Jalankan Tugas Kemerdekaan

Editor PI 24/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.