Bupati Pati, Sudewo (Foto : Radar Bojonegoro)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengambil keputusan penting dengan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap gelombang demonstrasi besar-besaran yang mengarah pada tuntutan pengunduran diri Bupati Sudewo akibat sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Langkah DPRD ini dilatarbelakangi oleh berbagai kebijakan yang dinilai kontroversial, salah satunya adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, meskipun kebijakan tersebut kemudian dibatalkan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa pembentukan pansus dan pengajuan hak angket ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk tindak lanjut atas kericuhan saat aksi demo besar-besaran di depan gedung DPRD Pati.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
Berbagai fraksi di DPRD Pati menunjukkan solidaritas dalam mendukung inisiatif ini. Fraksi PKS, Demokrat, dan Partai Gerindra, yang juga merupakan partai pendukung Sudewo, sepakat membentuk pansus dan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan serta tindakan bupati.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk mengajukan pemakzulan, termasuk polemik pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025.
Rapat pansus yang digelar juga terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat. Ketua Pansus Pemakzulan, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan, “Karena permintaan mau tidak mau harus terbuka (proses rapat hak angket). Siapa pun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat”.
Dalam rapat ini, Pansus akan membahas dugaan penyelewengan dalam pengisian jabatan direktur rumah sakit dan persoalan pemutusan kontrak kerja hampir 200 orang tenaga kerja yang dinilai tidak sah. DPRD berencana memanggil tim ahli hukum untuk memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan.
Bupati Sudewo menanggapi langkah DPRD dengan sikap menghormati hak DPRD dalam menjalankan hak angketnya. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” ujar Sudewo dalam wawancara eksklusif yang dilansir oleh Tribun Jateng. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hak angket dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tuduhan yang ada.
Proses pansus ini menjadi momentum bagi DPRD Pati untuk mengusut tuntas kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, DPRD berencana mengajukan usulan pemberhentian Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung dan kemudian ke Pemerintah Pusat sesuai mekanisme pemakzulan kepala daerah yang berlaku.
Dengan demikian, nasib Bupati Pati Sudewo kini berada di ujung tanduk akibat tekanan politik dan tuntutan masyarakat yang kuat atas perubahan administratif di daerahnya.
