Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
  • Politik

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Tyo 28/08/2025
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara bagi Mbak Ita.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya saat sidang berlangsung. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Hal memberatkan vonis yang dipertimbangkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hukuman ini diringankan karena Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki prestasi dalam mengembangkan Kota Semarang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang,” kata hakim.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Mbak Ita bersama suaminya yang juga terdakwa dalam perkara ini, menerima suap dan gratifikasi yang jika dijumlah mencapai Rp9 miliar dari proyek-proyek di Pemerintah Kota Semarang. Suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih tinggi yakni 7 tahun penjara dan denda yang sama dengan Mbak Ita.

Tags: Kasus Korupsi Mbak Ita Mbak Ita Korupsi Semarang Walikota Semarang Korupsi

Continue Reading

Previous: Setia Bersama Mio Selama 16 Tahun, Konsumen Asal Bogor Berbuah Manis Raih Gear Ultima
Next: Aksi Tolak Tunjangan DPR RI di Pontianak Ricuh, 15 Pendemo Diamankan Polisi

Related Stories

Arif Satria Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Kepala BRIN, Berkomitmen Perkuat Riset Nasional
  • Politik

Arif Satria Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Kepala BRIN, Berkomitmen Perkuat Riset Nasional

Tyo 12/11/2025
Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah Resmi Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
  • Politik

Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah Resmi Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Tyo 11/11/2025
6c8dcc56-8c00-4261-9d65-40f6263a53f5
  • Lokal
  • News
  • Politik

Susun APBD 2026, Edi Kamtono Optimis Efektif, Efisien, dan Tepat Sasaran.

Lyd 05/11/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.