Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
  • Politik

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Tyo 28/08/2025
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara bagi Mbak Ita.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya saat sidang berlangsung. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Hal memberatkan vonis yang dipertimbangkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hukuman ini diringankan karena Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki prestasi dalam mengembangkan Kota Semarang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang,” kata hakim.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Mbak Ita bersama suaminya yang juga terdakwa dalam perkara ini, menerima suap dan gratifikasi yang jika dijumlah mencapai Rp9 miliar dari proyek-proyek di Pemerintah Kota Semarang. Suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih tinggi yakni 7 tahun penjara dan denda yang sama dengan Mbak Ita.

Tags: Kasus Korupsi Mbak Ita Mbak Ita Korupsi Semarang Walikota Semarang Korupsi

Continue Reading

Previous: Setia Bersama Mio Selama 16 Tahun, Konsumen Asal Bogor Berbuah Manis Raih Gear Ultima
Next: Aksi Tolak Tunjangan DPR RI di Pontianak Ricuh, 15 Pendemo Diamankan Polisi

Related Stories

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM
  • Politik

Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW 12/07/2026
  • 12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar 12/07/2026
  • Tiga Anak Muda Kalimantan Barat Bawa Misi Promosikan Kuliner Lokal Lewat QRIS 11/07/2026
  • Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Harisson Ajak Warga Rutin Kerja Bakti 11/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026
12f13ba4-86b4-4c1d-a401-a9a4e35ae6e9
  • Lokal
  • News

12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar

Editor PI 12/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.