Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
  • Politik

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Tyo 28/08/2025
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara bagi Mbak Ita.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya saat sidang berlangsung. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Hal memberatkan vonis yang dipertimbangkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hukuman ini diringankan karena Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki prestasi dalam mengembangkan Kota Semarang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang,” kata hakim.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Mbak Ita bersama suaminya yang juga terdakwa dalam perkara ini, menerima suap dan gratifikasi yang jika dijumlah mencapai Rp9 miliar dari proyek-proyek di Pemerintah Kota Semarang. Suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih tinggi yakni 7 tahun penjara dan denda yang sama dengan Mbak Ita.

Tags: Kasus Korupsi Mbak Ita Mbak Ita Korupsi Semarang Walikota Semarang Korupsi

Continue Reading

Previous: Setia Bersama Mio Selama 16 Tahun, Konsumen Asal Bogor Berbuah Manis Raih Gear Ultima
Next: Aksi Tolak Tunjangan DPR RI di Pontianak Ricuh, 15 Pendemo Diamankan Polisi

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026
  • Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres 13/05/2026
  • Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif 12/05/2026
  • Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal 12/05/2026
  • Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan 12/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4794
  • Lokal
  • News

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Editor PI 13/05/2026
f6590b34-4bd1-4c71-9154-5cea14d12b1f
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif

Editor PI 13/05/2026
993aae24-3f6f-482a-a80e-b9ee3d2cb8e9
  • Lokal
  • News

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Editor PI 13/05/2026
33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.