Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
  • Politik

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Tyo 28/08/2025
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara bagi Mbak Ita.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya saat sidang berlangsung. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Hal memberatkan vonis yang dipertimbangkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hukuman ini diringankan karena Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki prestasi dalam mengembangkan Kota Semarang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang,” kata hakim.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Mbak Ita bersama suaminya yang juga terdakwa dalam perkara ini, menerima suap dan gratifikasi yang jika dijumlah mencapai Rp9 miliar dari proyek-proyek di Pemerintah Kota Semarang. Suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih tinggi yakni 7 tahun penjara dan denda yang sama dengan Mbak Ita.

Tags: Kasus Korupsi Mbak Ita Mbak Ita Korupsi Semarang Walikota Semarang Korupsi

Continue Reading

Previous: Setia Bersama Mio Selama 16 Tahun, Konsumen Asal Bogor Berbuah Manis Raih Gear Ultima
Next: Aksi Tolak Tunjangan DPR RI di Pontianak Ricuh, 15 Pendemo Diamankan Polisi

Related Stories

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
  • Politik

Pemerintah Pastikan Upaya Diplomatik untuk Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Editor PI 21/05/2026
Alasan Megawati Tak Hadir di Istana Negara Saat Upacara HUT Ke-80 RI: Tradisi dan Komitmen Pada Partai
  • Politik

PDIP Sebut Sikap Oposisi sebagai Bentuk Check and Balances

Editor PI 21/05/2026
Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP
  • Politik

Prabowo: Tidak Akan Ganggu Tender Meski Dimenangkan Pihak Terkait PDIP

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.